Upah Dibawah Standar, Pekerja Villa Mengadu ke Pemerintah

Singaraja, koranbuleleng.com, 45 pekerja villa di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng karena mendapatkan upah dibawah standar UMK. Kabupaten Buleleng menerapkan UMK Rp. 1.875.000.

Selain soal upah, pekerja juga tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan serta tidak mendapatkan hak cuti. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng, Made Dwi Prianti Putri Koriawan mengatakan, persoalan ini sudah lama terjadi namun para pekerja ini baru bisa mengadukan nasibnya ke pemerintah.

- Advertisement -

Menurut Dwi Prianti bila mengacu dari regulasi yang ada, perusahaan harus membayar nafkah bulanan sesuai UMK yang berlaku di daerah. Demikian juga terkait jaminan soaial dan hak cuti itu wajib untuk dipenuhi dengan maksimal.

Dari mediasi yang berlangsung, pihak manajemen memang berjanji akan memberikan semua hak-hak para pekerja.

“Kami sudah meminta perusahaan mengikuti regulasi dan semua hak-hak pekerja itu wajib dipenuhi. Contoh UMK mereka masih menerima gaji di bawah standar,” ungkap Dwi.

Pasca mediasi Disnakertrans berjanji akan terus melkaukan monitoring sampai ak-hak par apekerja dibayarkan oleh perusahaan sesuaid engan aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran dari perusahaan, amaka akan diberikan sanksi. |NP|

- Advertisement -

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts