Enam Narapidana Dapatkan Remisi Idul Fitri

Singaraja, koranbuleleng.com Sebanyak enam orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja, mendapatkan  remisi atau pengurangan masa pidana pada saat hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

LP Klas II B Singaraja sebelumnya mengajukan tujuh nama untuk mendapatkan remisi hanya saja, baru enam yang telah mendapatkan SK remisi khusus dari  Menteri Hukum dan HAM  RI tertanggal 24 Juni 2016.

- Advertisement -

Diantara enam warga binaan tersebut, lima diantaranya mendapatkan remisi selama 15 hari. Sementara satu orang warga binaan yakni Erwin Widjatmoko mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.

Kepala LP Klas II B Singaraja Sutarno menjelaskan, dari data yang tercatat di Lapas Singaraja, warga binaan yang beragama Islam sebanyak 18 orang namun yang diajukan untuk mendapatkan remisi hanya tujuh orang.

“Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat diantaranya telah menjalani masa pidana diatas enam bulan, dan berkelakuan baik. Sementara yang sudah keluar SK nya baru enam orang saja,” jelasnya Sutarno di ruang kerjanya, Selasa 5 Juli 2016.

Sementara itu, SK remisi untuk satu orang warga binaan hingga kini belum turun dari Kementerian Hukum dan HAM RI, lantaran prosesnya yang berbeda karena warga binaan atas nama Reiza tersebut menjalani masa tahanan terkait dengan pidana khusus, pelanggaran PP 99 tahun 2012 tentang tindak pidana korupsi. |RM|

- Advertisement -

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts