Singaraja, koranbuleleng.com, Jajaran Polres Buleleng membekuk seorang remaja karena melakukan pencurian sepeda motor, Komang AJ, berumur 15 tahun. Walaupun tersangka masih dibawah umur, namun Polisi tetap melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tersangka dibekuk atas tindakan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan diempat lokasi pencurian di wilayah kecamatan Buleleng. Dari penangkapan terhadap tersangka AJ, Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara satu sepeda motor masih dicari.
Pada bulan april lalu, tersangka bersama dua orang rekannya sudah sempat diamankan lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor ditiga lokasi di Kecamatan Buleleng. Hanya saja, karena tersangka AJ masih dibawah umur, Polisi memberlakukan diversi.
Menurut kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya untuk penanganan kasus curanmor kali ini, Polisi tidak akan lagi memberlakukan diversi terhadap tersangka AJ. Mengingat aksi yang dilakukan kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tersangka.
“Untuk penanganan kali ini, kita tidak akan memberlakukan diversi, namun tersangka akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja karena tersangka masih anak anak, kita hanya punya waktu 18 hari untuk melakukan penahanan. Mudah mudahan dalam jangka waktu itu berkas sudah bisa kita limpahkan,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan pers, Senin 11 Juli 2016.
Dalam melakukan aksinya, Tersangka Komang AJ mengincar sepeda motor dengan kondisi kunci masih nyantol. Diduga, tersangka melakukan pengintaian terhadap calon korban. Jika sudah menemukan target, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut.
Sementara itu, dari keterangan yang diperoleh, Tersangka Komang AJ mengaku melakukan aksinya ini seorang diri. Sepeda motor hasil curiannya itu dijual dengan harga yang berbeda untuk biaya hidup sehari hari.
“Saya sendiri pak ngambil motor. Dan motornya itu saya jual ada yang Rp 700 ribu, ada yang Rp 1.200.000 ribu. Dan uangnya selama ini saya gunakan untuk biaya hidup saya sehari hari pak,” ujar Tersangka AJ.
Atas perbuatannya itu, Tersangka Komang AJ dijerat Pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. |RM|