Kejari Singaraja Tahan Dua Pelaku Korupsi Dana Rumah Budaya

Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri Singaraja menahan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi  bantuan fasilitas rumah budaya nusantara tahun 2013, dana dari APBN yang dikeluarkan oleh Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan. Keduanya, Ketut Swiditha dan Made Sudarisma, warga desa Kedis pengelola rumah budaya Banda Sawitra yang menerima bantuan tersebut mulai ditahan terhitung Rabu 20 Juli 2016.

Keduanya ditahan lantaran diduga tidak bisa melaporkan pertanggung jawaban dalam pemanfaatan Anggaran tersebut.

- Advertisement -

Kasus ini berawal dari turunnya anggaran dari Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya, Kemendikbud, untuk penerima bantuan fasilitas rumah budaya nusantara tahun 2013.

Rumah Budaya Banda Sawitra Desa Pakraman Kedis Kecamatan Busungbiu yang dikelola kedua tersangka, merupakan salah satu penerima dari aliran dana tersebut sebesar Rp 495 juta.

Dalam proses pengerjaannya, tersangka Swiditha memerintahkan Sudarisma yang merupakan bendahara organisasi untuk mencairkan anggaran itu sebanyak 2 kali secara bertahap, awalnya Rp 100 juta dan kemudian Rp 395 juta.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan rumah budaya yang diharapkan sesuai proposal tidak terwujud hingga masyarakat mengadukan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Singaraja.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Bali sesuai tertanggal 15 Juni 2015, menemukan adanya laporan pertanggungjwaban yang tidak sesuai, dan menemukan dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 175 Juta lebih.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Sumarjo, penyidik sudah merampungkan berkas penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, dan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera dilakukan sidang.

Kajari Buleleng Sumarjo menambahkan, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, Kedua tersangka sudah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi tersebut. Hanya saja, pengembalian uang yang dilakukan, tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

“Ya memang kedua tersangka sempat mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp 82 Juta. Namun karena prosesnya sudah penyidikan, itu tidak bisa mengehentikan proses hukum. Kalau mereka mengembalikan pada saat masih penyelidikan, kita masih ada penghitungan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Seja Jampidsus,” jelas Suparjo.

Keduanya dijerat dakwaan berlapis yakni dakwaan primer dan subsider diantaranya  pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas  undang-undang  nomor 31 tahun 1999 juto Pasal 55 karena ada unsur membantu melaksanakan kegiatan.

Ancaman hukumannya masing-masing dakwaan primer dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar rupiah. Sedangkan untuk dakwaan subsider ancaman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan maksimal 1 miliar rupiah.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts