Singaraja, koranbuleleng.com| Dugaan pelecehan seksual menimpa SDY (12) seorang anak yang alami Tuna Grahita. Pelecehan ini diduga kuat dilakukan oleh SG, oknum guru yang beralamat di Kelurahan Kampung Baru Singaraja.
Dugaan pelecehan seksual itu telah dilaporkan AJ, orang tua korban yang merasa keberatan dengan ulah terlapor tersebut beberapa waktu lalu di Mapolres Buleleng. Dalam menyikapi laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Bahkan, terlapor SG, sudah diperiksa oleh Unit PPA rabu (27/7).
Dalam melakukan penanganan kasus yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban, juga melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng yang melakukan pendampingan dalam proses kasus itu.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya didampingi Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim. Polres Buleleng, Ipda (Pol) Putu Edy Suharyawan menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, Terlapor SG sangat kooperatif dalam memberikan keterangan. Bahkan, dihadapan para penyidik, terlapor mengakui perbuatannya tersebut.
Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Buleleng masih akan mendalami dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Oknum Guru tersebut. Apalagi dalam pemeriksaan, terlapor diduga melakukan pelecehan terhadap korban lebih dari satu kali. Pun demikian, hingga kini Polisi belum menetapkan SG sebagai tersangka.
“Dari keterangan terlapor juga mengungkap bahwa pelecehan terhadap korban dilakukan lebih dari satu kali, dan itu akan kita dalami. Untuk statusnya, kami masih akan menunggu hasil visum dari rumah sakit umum RSUD Buleleng terkait dengan kondisi dari korban,” kata Sukawijaya, Rabu 27 Juli 2016.
Disisi lain, dari pemeriksaan awal yang dilakukan tim medis terhadap korban, terjadi kerusakan pada alat kelamin korban SDY. Hanya saja, dokter yang melakukan visum awal itu tidak berani memastikan penyebab kerusakan kelamin korban, apakah karena akibat pelecehan seksual ataupun kemungkinan factor lain. Untuk saat ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih menunggu hasil visum dari RSUD Buleleng untuk lebih memastikan kondisi korban.
Atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersebut, terlapor SG terancam dijerat pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Ayah korban mengaku tidak menyangka bahwa pelaku akan melakukan tindakan asusila tersebut kepada anaknya. Apalagi antara dia dengan pelaku tidak pernah ada masalah. Pelaku yang sudah dilaporkan tersebut juga dikenal sebagai pribadi yang menyenangkan dilingkungan sekitar. Apalagi anaknya sebagai korban memang biasa bermain bersama pelaku.
Pihak keluarga mengaku sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa korban. Bahkan, permintaan maaf dari pelaku pun tidak digubrisnya. Ia hanya berharap agar polisi bisa segera melakukan penahanan terhadap pelaku, dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Pelaku ini sempat datang kerumah dua kali, mungkin maksudnya mau minta maaf. Tapi saya dan istri saya memilih untuk tidak mau menemuinya. Saya hanya berharap sama Polisi agar laporan yang saya lakukan bisa segera diproses dan menghukum pelaku. Karena menurut saya ini adalah kejahatan yang luar biasa bagi anak saya,” tegasnya. |RM|