Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Buleleng akhirnya melakukan pembahasan terhadap tujuh Perda Kabupaten Buleleng yang dianulir oleh Pemerintah Pusat. Pembahasan dilakukan bersama tim dari Bagian Hukum Setda Pemkab Buleleng di gedung DPRD Buleleng, Rabu 3 Juli 2016.
Pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan PERDA DPRD Buleleng Gede Odhy Busana.
Menurut Odhy, Tujuh Perda Kabupaten Buleleng yang dianulir yakni Perda Nomer 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Perda Nomer 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomer 19 Tahun 2011 tentang Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomer 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Perda Nomer 2 Tahun 2012 tentang Perijinan, Perda Nomer 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomer 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Dari ketujuh Perda yang dianulir tersebut, empat perda sudah mengantongi keputusan dari Gubernur Bali. Diantaranya Perda Nomer 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Perda Nomer 2 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok, Perda Nomer 2 Tahun 2012 tentang Perijinan dan Perda Nomer 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
“Terhadap Perda yang sudah mengantongi SK Gubernur Bali agar segera dihentikan penerapannya sesuai demham regulasi yang ada,”terang Odhy Busana, politisi PDIP asal Desa Bubunan.
Sementara DPRD mendesak terkait dengan Perda yang belum mendapatkan SK Gubernur Bali segera melakukan penyesuaian terhadap substansi yang dianulir oleh pemerintah Pusat. |NP|