SURYA Lampaui Batas Minimal Syarat Dukungan, Dapat Tiket ke Tahap Lanjutan

Singaraja, koranbuleleng.com| Pasangan calon SURYA, Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya lolos dalam verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan yang selesai dikerjakan oleh KPU Buleleng dan sudah menggelar rapat pleno, Jumat 12 Agustus 2016 pagi hari.

Dari hasil verifikasi itu, tercatat  jumlah dukungan SURYA yang terdapat dalam softcopy formulir model B-1-KWK perseorangan sebanyak 42.900 orang dan tersebar di 9 kecamatan di Buleleng atau memenuhi 100 persen. Sementara Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir B-1-KWK Perseorangan sebanyak 45.397 orang dan tersebar di 9 kecamatan.

- Advertisement -

Dari verifikasi itu, Paket SURYA dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.  KPU Buleleng langsung menggelar pleno setelah semua syarat minimal ini terverifikasi dan dimasukkan dalam berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Namun, Paket SURYA ini masih harus menjalani tahapan lain yang masih cukup panjang untuk smapai pada penetapan sebagai calon kepala daerah. Ada tahapan verifikasi adiministrasi, verifikasi factual. Setiap proses tersebut harus dikawal secara baik dan transparan baik oleh KPU Buleleng, Panwaslih Buleleng serta tim SURYA sendiri.

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengatakan bahwa bakal calon pasangan dari jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. Dasar pengeluaran Surat Keputusan itu adalah dalam verifikasi yang dilakukan oleh KPU tentang jumlah dukungan telah memenuhi jumlah minimal dengan syarat minimal 40.283 dan tersebar minimal di lima kecamatan.

“Dari hasil itu, maka KPU Buleleng menetapkan yang bersangkutan sebagai bakal pasangan calon untuk selanjutnya mengikuti tahapa verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi meliputi kesesuaian antara data softcopy dan hardcopy, melakukan verifikasi dukungan ganda, verifikasi kesesuaian dengan DP4 dan DPT, seerta verifikasi juga jika diperlukan ke Dinas Disdukcapil,”terang Gede Suardana yang juga mantan wartawan sebuah media online nasional.

- Advertisement -

Jika semua sudah selesai maka dukungan ini akan diturunkan ke desa-desa di Buleleng pada rentang waktu 21-23 Agustus 2016. Selanjutnya tanggal 24 Agustus – 6 september 2016 akan dilakukan verifikasi faktual.

Menurut Suardana, KPU saat ini konsentrasi pada verifikasi administrasi, setelah itu langkah penting melakukan bimbingan teknis pada PPKdan PPS untuk verifikasi faktual, berkoordinasi secara terpadu dengan PPK, KPU dan Panwaslih Kabupaten Buleleng beserta jajaran dibawahnya, sehingga verifikasi faktual bisa dilakukan sinkron antara KPU dan Panwaslih dan tim pasangan calon.

“Kita akan melakukan pemetaaan wilayah, ada satu desa yang dukungannya sangat banyak, ada satu desa dukungannya satu digit, ada satu desa dukungannya tiga digit. Berdasarkan pemetaan itu, KPU melakukan langkah antisipasi. Jika dukungan di tiga digit atau ratusan ribu, maka akan direkrut tenaga tambahan untuk verifikasi faktual. Jika desa dengan jumlah dukungan satu digit maka akan menurunkan oleh PPS saja, ada juga desa tidak ada ukungan maka KPU akan melakukan analisis dan kajian supaya efektif dan optimal dalam verifikasi faktual,”ujar Gede Suardana.

Sementara itu, Bakal calon Bupati pasangan SURYA, Dewa Nyoman Sukrawan merasa bersyukur persyaratan jumlah dukungan bisa dilampaui. Tim SURYA akan mengikuti langkah-langkah lanjutan yang telah ditetapkan dalam regulasi Pilkada Buleleng.

“Sesuai peraturan KPU, komisioner KPU akan melaksnakan tugas di masing-masing wilayah dan desa untuk mengetahui jumlah pendukung, siapa pendukung secara faktual dan nyata, kami siap untuk itu sesuai aturan main,” kata Dewa Sukrawan.

Tim SURYA akan mengawal proses lanjutan ini karena undang-undang juga mewajibkan untuk mengawal verifikasi faktual di lapangan.

Sukrawan berharap, pihak penyelengara juga melakukan pengawalan dengan baik, transparan dan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang telah diatur dalam undang-undang. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts