Singaraja, koranbuleleng.com| Jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang warga berinisial, AM yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jaringan dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Selasa 30 Agustus 2016 kemarin. Dari tangan tersangka AM, polisi mendapatkan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu dan kini masih dalam pemeriksaan intensif pihak berwajib.
Menurut Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya bahwa tersangka AM alias Udin, berhasil dibekuk jajarannya saat melintas di Jalan Srikandi Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng. Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil mendapati barang bukti berupa delapan paket plastik bening yang didalamnya berisi butiran sabu-sabu. Barang bukti dengan total berat 7,81 gram tersebut selanjutnya disita Polisi sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga menjelaskan, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan barang tersebut ke Buleleng. Sabu yang diedarkan berasal dari LP Kerobokan, Badung, Bali.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali mengirimkan barang ke Buleleng. Dari keterangannya, barang bukti ini didapat dari LP Kerobokan dari seorang narapidana berinisial CK yang merupakan Narapidana kasus narkoba,” terang Kapolres saat Jumpa pers, Kamis 1 September 2016..
Untuk pengembangan kasus ini, pihak Polres Buleleng sudah melakukan koordinasi dengan Polda Bali, untuk mengungkap adanya jaringan narkoba di LP Kerobokan. Polres Buleleng telah melayangkan surat kepada Polda Bali untuk mengungkap idantitas CK, sehingga jaringan kasus peredaran narkotika melibatkan AM ini bisa terungkap lebih mendalam.
Sementara itu, tersangka AM alias Udin mengaku baru bekerja selama dua minggu untuk menjadi kurir narkoba. Selama dua minggu bekeja sebagai kurir, baru tiga kali membawa sabu ke wilayah Buleleng.
“Saya baru dua minggu kerja jadi kurir pak, selama dua munggu sudah tiga kali saya kirim ke Buleleng. Dari pengiriman itu, saya diberi upah Rp 700 ribu,” jelasnya. AM mengaku nekat menjual sabu-sabu karena untuk memenuhi biaya hidupnya.
Atas perbuatannya yang dilakukan tersebut, tersangka AM alias Udin di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) atau UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. |RM|