Singaraja, koranbuleleng.com | Panitia Pengawas Pemilih Kecamatan (Panwascam) Buleleng telah memutuskan Perbekel Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng Made Suka Sandiada telah melakukan pelanggaran administrasi. Keputusan ini diambil setelah Panwas Kecamatan Buleleng menggelar pleno di Sekretariat Pawnascam Buleleng, Jalan Kartini, Singaraja, Selasa 27 September 2016.
Ketua Panwascam Buleleng I Dewa Made Suweker menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Perbekel yang telah mengakui kehadiran dan keterlibatannya dalam kegiatan deklarasi bakal calon pasangan calon Petahana Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja beberapa waktu lalu. Berdasarkan hal itu, Panwascam telah memutuskan bahwa Perbekel Sari Mekar Made Suka Sandiada melakukan pelanggaran administrasi.
Dalam Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Buleleng disebutkan bahwa, Perbekel Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng terbukti melanggar pasal 29 huruf C dimana Kepala Desa menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dan Huruf K yang disebutkan Kepala Desa dilarang melanggar sumpah/janji jabatan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Panwascam Buleleng I Dewa Made Suweker mengatakan, surat rekomendasi dari panwascam tersebut telah dikirimkan kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada senin, 26 September 2016.
“Dalam rekomendasi kami minta kepada Bapak Bupati untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan atau teguran lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Seperti diketahui, Perbekel Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng Made Suka Sandiada dipanggil oleh Panwascam Buleleng lantaran hadir dan terlibat dalam Kegiatan Deklarasi Bakal Pasangan Calon Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja pada tanggal 21 September 2016 lalu. |RM|