Singaraja, koranbuleleng.com| Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh Bakal Pasangan Calon yang berstatus petahana yakni surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye. Dimana surat cuti tersebut paling lambat harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Buleleng paling lambat 28 Oktober 2016.
Sesuai dengan pasal 70 ayat 3 huruf a undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, mewajibkan petahana mengambil cuti pada masa kampanye pada pemilihan kepala daerah serentak 2017.
Selain itu, pada huruf B juga dijelaskan bahwa selama menjalani cuti saat kampanye Pilkada, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Tahapan Kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 akan dimulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
“Surat cuti itu merupakan dokumen wajib yang harus diserahkan Bakal Paslon Petahana. Dan KPU Buleleng sudah harus sudah menerima surat tersebut paling lambat pada saat awal pelaksanaan kampanye, atau 28 oktober 2016,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Bakal calon wakil Bupati, Nyoman Sutjidra mengaku sudah mengajukan permohonan cuti tersebut. Pengajuan cuti telah ditanda tangani Rabu, 5 Oktober 2016. Saat ini, tinggal menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan permohonan cuti tersebut.
“Sebagai warga Negara yang baik, tentunya kita akan ikuti aturan yang telah di tentukan. Dan pengajuan cuti itu kami tanda tangani tadi. Itu kan bertahap pengajuan melalui Gubernur dulu. Ya sekarang kita tinggal menunggu keluarnya izin cuti itu saja,” jelasnya.
Sutjidra mengaku, PASS akan mentaati segala aturan terkait Pilkada Buleleng demi kepentingan umum. Menurutnya, tidak ada sedikitpun niat dari kubu PASS untuk mengingkari aturan yang sudah ada.|RM|