Singaraja, koranbuleleng.com| Usaha penyulingan daun cengkeh kering di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, disegel Satpol PP Pemkab Buleleng. Penyegelan tersebut dilakukan karena pabrik itu telah melabrak SK Bupati, selain juga karena dikeluhkan oleh warga karena diduga kuat memicu pencemaran limbah di air sungai. Penutupan pabrik penyulingan cengkeh ini dilakukan oleh Satpol PP, Selasa 4 Oktober 2016.
Menurut Kasatpol PP Pemkab Buleleng, Ida Bagus Suadnyana usaha penyulingan minyak cengkeh itu melanggar SK Bupati bernomor 61 Tahun 2012 tentang pelarangan pengambilan daun cengkeh kering.
Setelah disegel, pemilik usaha sempat mendatangi Kantor Pol PP di Jalan Ngurah Rai Singaraja untuk memohon diizinkan berproduksi sampai stok habis. Namun permohonan itu ditolak pihak Satpol PP.
“Memang pemiliknya sempat datang ke kantor, katanya sih masih ada tiga truk daun cengkeh kering yang mau dihabiskan. Tapi kita tetap menolak permintaan itu karena sudah melanggar. Tidak ada lagi toleransi,” tegasnya, Rabu 5 Oktober 2016.
Suadnyana telah mengantisipasi bilamana segel tersebut dibuka oleh pemiliknya maka pihaknya melakukan proses hukum terhadap Pemilik usaha.
Menurutnya, prosesnya tetap mengacu pada Perda, dimana pihaknya akan memberikan surat teguran sebelum diproses Tipiring
“Kalau nanti segel sampai dibuka, tentu ada proses hukumnya, kita bisa tindak dengan Tipiring,” tandasnya.
Usaha penyulingan ini konon sudah sempat ditutup Satpol PP Pemkab Buleleng, pada tahun 2013 lalu.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Lemukih dan warga Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan resah dengan dugaan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan tercemar limbah penyulingan daun cengkih.
Pihak aparat desa setempat sudah ajukan keberatan ke Desa Lemukih, karena dicurigai ada pabrik penyulingan cengkih beroperasi di Lemukih yang diduga memicu limbah air sungai. |NP|