Singaraja, koranbuleleng.com | Masyarakat yang melakukan perekaman E-KTP di Buleleng untuk sementara hanya mendapatkan surat keterangan perekaman karena keping E-KTP habis. Nantinya, ketika keping e-KTP sudah ada, E-KTP akan langsung dicetak dan masyarakat bisa mengambilnya dengan menyodorkan atau menunjukkan surat keterangan itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni kondisi minimnya stok keeping-KTP terjadi di seluruh Indonesia dan berdampak juga di Kabupaten Buleleng. Hal ini bisa terjadi karena Pemerintah Pusat belum melakukan pendistribusian ke daerah, sehingga untuk sementara masyarakat yang sudah melakukan perekaman hanya mendapatkan surat keterangan pengganti.
“Kita sudah lakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat, dan katanya stock keeping KTP-El di Pusat juga sudah habis. Pengadaan kepingnya itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Jadi didaerah kami sifatnya hanya menunggu pendistribusian saja,” jelasnya.
Reika Nurhaeni belum bisa memastikan kapan Keping KTP-El akan kembali tersedia. Namun surat keterangan pengganti yang diterbitkan Disdukcapil Buleleng, bisa dimanfaatkan untuk pengurusan administrasi yang memerlukan KTP. Surat keterangan pengganti itu berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Nantinya lanjut Reika, jika keeping KTP-El sudah tersedia, masyarakat cukup membawa surat keterangan tersebut.
“Begitu tersedia kembali, akan langsung dicetak di kantor. Masyarakat cukup membawa surat keterangan pengganti yang didapatkan sebelumnya,” imbuhnya.
Hingga saat ini, pelayanan untuk perekaman KTP-El masih terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng, termasuk bisa melakukan perekaman di kantor camat. Tidak hanya itu, program jemput bola juga masih digulirkan, sehingga masyarakat bisa melakukan perekaman dengan mudah.|RM|