Singaraja, koranbuleleng.com | Perubahan jumlah dukungan dari hasil verifikasi faktual di tingkat desa bisa saja berubah di verifikasi faktual tingkat kecamatan. Dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan memungkinkan terjadinya penyusutan atau penambahan dukungan.
Kemungkinan untuk bertambahnya atau penyusutan jumlah dukungan tersebut bisa terjadi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi faktual di tingkat Kecamatan, yang akan berlangsung Selasa, 18-19 Oktober 2016.
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menjelaskan dalam proses rekapitulasi itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menyampaikan data dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat, maupun yang tidak memenuhi syarat. Saat proses rekapitulasi itu, pendukung yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, bisa datang melakukan perbaikan, dengan menyertakan bukti pendukung.
Dengan adanya perbaikan itu, jumlah dukungan kemungkinan akan bertambah. Sebaliknya, jika pendukung yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat, bisa mencabut dukungannya dengan menandatangani berita acara. Sehingga jumlah dukungan akan menyusut.
“Tentunya pendukung yang bisa hadir ke PPK saat rekapitulasi adalah pendukung yang ada di B1-KWK, pendukung yang sudah pernah diverifikasi factual oleh PPS pada tanggal 12 hingga 17 oktober, baik hasilnya memenuhi maupun tidak memenuhi syarat. Nah kalau ada pendukung yang tidak memenuhi syarat karena tidak dihadirkan oleh Tim pemnghubung saat verifikasi, tidak bisa dihadirkan dalam rekapitulasi ditingkat kecamatan,” jelas Ketua KPU Buleleng Gede Suardana. |RM|