Singaraja, koranbuleleng.com| Bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya mendatangi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng dan KPU Buleleng dengan didampingi Tim Advokasi. Selain itu, sejumlah massa juga mengawal SURYA dan tim advokasi.
Awalnya, Mereka terlebih dahulu datang ke PAnwaslih Buleleng dan meminta agar Panwaslih Buleleng memberikan rekomendasi untuk KPU Buleleng agar bisa menunda tahapan Pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual. Namun Panwaslih Buleleng menolak dengan tegas karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan rekomendasi.
Kedatangan paslon Surya dan tim advokasi diterima Anggota Panwaslih Buleleng Putu Sugi Ardana. Dalam kesempatan itu, Tim dari Surya menyampaikan adanya temuan sejumlah persoalan yang terjadi saat pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya terkait dengan adanya intimidasi yang dilakukan beberapa pihak terhadap pendukung Surya. Sehingga Panwaslih Kabupaten Buleleng diminta untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Buleleng untuk menunda tahapan Pleno.
Ketua Tim Advokasi Pasangan Surya Made Sukerana menjelaskan, tim dari Surya menemukan adanya persoalan yang terjadi saat pelaksanaan Verifikasi Faktual. Tidak hanya itu, Dia juga meminta agar KPU Buleleng dengan jajaran dibawahnya bisa memverifikasi ulang para pendukung yang tidak sempat hadir selama verifikasi factual.
“Dari pendukung juga sudah melaporkan adanya intimidasi yang dilakukan ke Panwaslih Buleleng. Dan kita juga minta agar para pendukung surya yang tidak hadir bisa diverifikasi ulang. Nah sembari menunggu proses ini, makanya kita minta agar Panwaslih mengeluarkan rekomendasi agar KPU menunda dulu untuk Pleno,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslih Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, Panwaslih tidak serta merta bisa menerbitkan rekomendasi. Mengingat ada syarat-syarat yang menjadi dasar untuk menerbitkan rekomendasi.
“Kami di Panwaslih tidak serta merta bisa mengeluarkan rekomendasi. Ada syarat syarat yang harus dpenuhi untuk penerbitan rekmendasi sesuai dengan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016. Dalam keadaan memaksa, disertai dengan pernyataan tentang kejadian kejadian khusus,” jelasnya.
Sementara itu usai dari Panwaslih Buleleng, Pasangan Surya dan Tim Advokasi lanjut mendatangi kantor KPU Kabupaten Buleleng. Disana paket ini juga berharap agar KPU Buleleng bersedia menunda pelaksanaan pleno hasil verifikasi faktual tingkat Kabupaten, sampai dengan Panwaslih Buleleng mengeluarkan rekomendasi, dan sampai verifikasi faktual kembali dilakukan.
Dikonfirmasi atas keinginan itu, Ketua Komisi pemilihan Umum KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, tahapan pelaksanaan pleno hasil verifikasi factual di tingkat Kabupaten Buleleng akan tetap dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, yakni tanggal 20 atau 21 Oktober 2016.
“Tidak ada istilah penundaan, karena tahapan ada pada tanggal tersebut. Bisa saja besok, atau dua hari lagi. Karena saat ini kami masih melakukan proses pra rekapitulasi. KPU saat ini sedang menunggu rekomendasi dari Panwaslih Buleleng,” tegasnya. |RM|