Singaraja, koranbuleleng.com | Panwaslih Kabupaten Buleleng masih mempelajari berkas dan materi gugatan dari Tim Surya yang telah diajukan Senin 24 Oktober 2016. Ada 12 jenis berkas yang dilampirkan dan diterima pihak Panwaslih Buleleng.
Tim advokasi Surya mengajukan gugatan dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan soal sebaran dukungan calongan perseorangan, serta SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan bakal calon yang tak memenuhi syarat
Menurut Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani mengungkapkan berkas-berkas tersebut masih dipelajari pihak Panwaslih karena ada kesempatan tiga hari untuk mempelajari. Kalau pun ada kekurangan akan disampaikan ke pemohon. Dalam permohoannya, intinya pemohon keberatan dengan SK KPU tanggal 21 Oktober dan tanggal 24 Oktober 2016.
‘’Sesuai dengan aturan, kami sudah siap untuk menyelesaikan sengketa ini. Saat ini kami sedang mempelajari berkas-berkas yang diajukan dan menyiapkan segala materi dan kesiapan-kesiapan teknis lainnya,”ujar Ariyani, Selasa 25 Oktober 2016.
Sementara sehari sebelumnya, Sekretaris Tim Advokasi Surya, I Nyoman Sunarta, SH. mengatakan, tim Surya hanya memanfaatkan ruang yang diberikan oleh undang-undang untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Panwaslih Buleleng.
Dasar gugatan ini karena Surya merasa dirugikan oleh KPU Buleleng sebagai penyelenggara pemilihan yang semestinya harus melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi masyarakat.
“Kejadian kemarin kami merasa sangat dirugikan. Justru kami yang diminta mendatangkan. Ketika ada intimidasi, teror, terhadap tim penghubung, koordinator desa, kami minta PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red) datangi door to door, itu tidak mau. Jadi banyak pendukung yang tidak terverifikasi. Catatan kami ada 27ribu lebih pendukung yang tidak terverifikasi, termasuk 14 desa yang nol dukungannya,” kata Sunarta.
Sementara itu Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengaku tak masalah jika kubu yang tak puas, mengajukan gugatan. “Silahkan disalurkan sesuai dengan saluran-saluran yang ada dan diamanatkan oleh undang-undang,” katanya. |NP|