Singaraja, koranbuleleng.com | Mengelola aset milik daerah sama pentingnya dengan mengelola keuangan daerah. Asset merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah sebagai bagian penting dari kondisi ekonomi di masa lalu.Sehingga diharapkan, pengelolaan asset milik daerah ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat umum.
Hal itu ditegaskanWakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG saat menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu 2 Nopember 2016 di Hotel Banyualit Lovina.
Wabup Sutjidra mengharapkan kepada seluruh SKPD serius dalam melakukan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan yang ada. Menurutnya, pengelolaan aset sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah.
Terjadinya kesalahan pengelolaan aset akan berdampak hukum, menyebabkan kerugian negara dan rentan kehilangan pendapatan daerah.
“Pengelola barang di semua tingkatan banyak yang belum tahu aturan yang ada, apalagi pengelola barang yang ada di sekolah, tak sedikit guru yang merangkap jadi pengelola barang.Nah, disini butuh komitmen. Kita maksimalkan untuk penataan aset, dan terus adakan sosialisasi seperti ini agar ada pemahaman,” ungkap Wabup Sutjidra
Sutjidra menambahkan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah sehingga terwujud kemakmuran yang di dambakan seluruh rakyat.
Kegiatan yang diikuti oleh 127 peserta yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Buleleng, diantaranya 39 peserta dari para Kepala Sub Bagian Umum SKPD, 39 perserta dari Para Penyimpan Barang SKPD, dan 39 peserta dari pengurus Barang di SKPD Pemkab Buleleng.|Rilis Humas Buleleng|