Singaraja, koranbuleleng.com | Pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 yang berlangsung Kamis, 3 Nopember 2016 tidak mencapai titik temu alias deadlock. Padahal, dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Buleleng telah menawarkan untuk pelaksanaan verifikasi faktual di tiga wilayah. Hanya saja tawaran yang diberikan KPU Buleleng tersebut ditolak oleh Dewa Nyoman Sukrawan selaku Pemohon.
Dalam penawarannya, KPU Kabupaten Buleleng bersedia untuk melakukan verifikasi faktual di tiga wilayah masing masing di kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, serta Desa Bila dan Desa Mengening di Kecamatan Kubutambahan.
Menurut kuasa hukum KPU Buleleng, Agus Saputra, pihaknya sengaja menawarkan opsi verifikasi faktual di tiga wilayah dengan tiga alasan, Pertama KPU menjunjung tinggi penegakan hukum. Kedua menjaga hak-hak konstitusi masyarakat. Ketiga menjaga etika para penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Untuk di Desa Bila kami tawarkan verifikasi factual ulang karena memang ada sedikit kesalahan etika. Kalau untuk di Kelurahan Banjar Jawa dan Desa Mengening karena di sana saksi pemohon mengklaim ada indikasi intervensi dan intimidasi. Kalau desa yang hasil verifikasinya nol karena tim penghubung tidak ada, mengundurkan diri, ya tidak bisa diakomodasi, karena itu sangat bertentangan dengan aturan aturan yang ada,” Ujarnya.
Sementara itu Bakal Calon Bupati Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan sebagai pihak pemohon menolak tawaran yang diajukan oleh pihak KPU Buleleng. Ia tetap bersikukuh bahwa verifikasi factual ulang harus dilakukan di 14 desa di Buleleng. Menurut Sukrawan, alasan penolakan tawaran dari KPU itu bukan karena jumlah yang terbilang sedikit. Namun karena hal tersebut adalah hak konstitusi dari para pendukungnya. Apalagi menurut Sukrawan intimidasi itu terjadi hampir di semua wilayah selama proses verifikasi factual berlangsung.
“Padahal kalau menurut saya ada 14 Desa yang sama sekali tidak ada virtual. Kami tidak melihat jumlah. Tapi ini hak konstutusi masyarakat. Saya katakan hampir di 148 Desa itu di intervensi jelas secara massive sehingga terjadilah masalah ini,” Ujar Sukrawan.
Dewa Nyoman Sukrawan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lain, jika nantinya keputusan yang diambil Pimpinan Musyawarah yakni Panwaslih kabupaten Buleleng justru menguatkan apa yang ditawarkan KPU buleleng. Salah satunya dengan mengajukan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
“Kami sudah nyatakan, bahwa kami akan laporkan ke DKPP. Baik Panwaslih maupun KPU Buleleng kami laporkan baik itu ke KPU RI, Bawaslu RI, termasuk ke Komisi II DPR RI kami laporkan. Kalau memang nanti musyawarah di Panwaslih ini menguatkan kembali keputusan KPU, ya kami akan menempuh jalur PTTUN. Ini jalur yang sudah disediakan undang-undang,” kata Sukrawan.
Menurut rencana, musyawarah akan dilanjutkan pada Jumat 4 Nopember 2016 dengan agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak. Pimpinan musyawarah juga harus sudah bisa membuat sebuah keputusan atau rekomendasi, selambat-lambatnya pada Sabtu 5 Nopember 2016.