KPU Wajib Lakukan Verifikasi Faktual Ulang di 5 Wilayah

Singaraja, koranbuleleng.com |  Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Buleleng mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam sidang terakhirnya, Sabtu 5 Nopember 2016. Sidang memerintahkan KPU Buleleng untuk melakukan verifikasi faktual ulang di empat desa dan satu kelurahan. Keputusan ini harus dijalankan oleh KPU Buleleng.

Musyawarah penyelesaian sengketa yang dipimpin Putu Sugiardana, didampingi Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Aryani, dan unsur profesional Wayan Juana sebelumnya sempat membacakan fakta fakta dalam musyawarah yakni keterangan yang diberikan puluhan saksi, mulai dari saksi fakta hingga saksi ahli, baik yang dihadirkan tim advokasi dari pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya  selaku Pemohon dan KPU Buleleng selaku pihak termohon.

- Advertisement -

Dalam Musyawarah Penyelesaian sengketa tersebut, ada tiga keputusan yang dikeluarkan Pimpinan Musyawarah yakni, Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian, memerintahkan kepada KPU kabupaten Buleleng untuk melakukan verifikasi factual ulang di Desa Bila Kecamatan Kubutambahan yang batal dilakukan verifikasi factual tanggal 16 Oktober 2016, Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak, dan Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu sebanyak satu pendukung karena sakit atas nama Dewa Ketut Segara. Dan keputusan ketiga yakni meminta kepada KPU Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan keputusan ini.

Dari lima wilayah itu, paket Surya memiliki setidaknya 520 dukungan. Ratusan dukungan itu meliputi Desa Bila sebanyak 46 dukungan, Desa Mengening sebanyak 19 dukungan, Kelurahan Banjar Jawa sebanyak 311 dukungan, Desa Gerokgak sebanyak 143 dukungan, dan Desa Pelapuan sebanyak satu dukungan.

Pimpinan Musyawarah yang juga Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, Putusan yang telah dikeluarkan Pimpinan Musyawarah wajib ditindak lanjuti oleh KPU Buleleng, paling lambat tiga hari kerja, setelah putusan itu dikeluarkan. Sementara terkait dengan kemungkinan Banding yang akan ditempuh oleh Tim Advokasi Surya terhadap putusan Pimpinan Musyawarah, Putu Sugiardana enggan berkomentar lebih banyak.

“Itu barang kali bukan kapasitas saya untuk menjawab kalau soal KPU, tetapi putusan itu wajib dijalankan. Kalau soal banding itu kan proses. Yang pasti Putusan ini harus ditindak lanjuti dalam waktu tiga hari kerja, sejak putusan ini dikeluarkan,” Jelasnya

- Advertisement -

Sementara itu, kuasa hukum bakal pasangan calon Surya,  Nyoman Sunarta mengaku belum memutuskan apakah pihaknya menerima keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan musyawarah. Tim advokasi mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan bakal pasangan Calon Surya.

“Karena kebetulan Bakal Paslon yang kami wakili tidak hadir, kami membutuhkan waktu untuk berkoordinasi, apakah Putusan ini diterima atau tidak. Yang jelas, sesuai dengan permohonan, tentu kami berharap bisa dilakukan verifikasi factual ulang terhadap seluruh pendukung yang belum terverifikasi faktual. Walaupun demikian, Pimpinan Musyawarah sudah memberikan sedikit ruang kepada kami, untuk bisa meloloskan pasangan calon Surya,” Ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana belum bisa memutuskan apakah akan melaksanakan putusan dari Pimpinan Musyawarah atau tidak. Suardana mengaku masih akan melakukan rapat koordinasi, karena masih memiliki waktu tiga hari kerja.

“KPU kabupaten Buleleng menghormati putusan Pimpinan Musyawarah, dan kami akan segera melakukan rapat koordinasi bersama KPU Provnsi dan meminta arahan dari KPU RI. Rapat ini akan dilakukan secepatnya, karena perbawalu mengatur bahwa KPU memiliki waktu tiga hari kerja, untuk menindak lanjuti putusan dari Pimpinan Musyawarah,” ungkap Suardana.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts