Singaraja, koranbuleleng.com| Satnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang pedagang bakso, Agus Kartika alias Aay menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 22 gram beserta sejumlah alat hisap. Warga Banyuasri ini ditangkap pihak kepolisian dis ebuah rumah di Jalan Hassanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, beberapa hari lalu.
Namun tersangka Aay tidaklah seorang diri. Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Buleleng juga melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu sabu di wilayah Kelurahan Penarukan yakni Kadek Wilantara alias Wilan warga Desa Tejakula Kecamatan Tejakula.
Dari tangan tersangka Wilan polisi mendapatkan paket sabu-sabu seberat 0,48 gram. Wilan buka mulut dan menyatakan bahwa sabu-sabu miliknya didapat dari tangan Aay. Akhirnya. dari pengakuan Wilanini, Polisi melkaukan penangkapan terhadap Aay.
Polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya masing masing Rizki Virgianto dan Luh Eka Febriani yang diduga selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu, termasuk sejumlah barang bukti pendukung dan sabu sabu seberat 0,22 gram.
“Kita amankan tersangka Aay berikut dua orang lainnya yang sedang melakukan pesta narkoba. Kita duga Aay ini sebagai Bandar. Karena sumber barang narkotika yang diamankan dari tiga tersangka sebelumnya bersumber dari tersangka Aay,” terang Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya.
Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan sumber narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Pasalnya menurut Kapolres Buleleng Made Sukawijaya, dari keterangan sementara yang didapatkan dari Aay bahwa mengebutkan bahwa sabu sabu tersebut berasal dari Surabaya.
“Pengakuan tersangka, pengirimannya menggunakan paket Bis. Ini baru keterangan sementara, dan ini sedang kita dalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pengembangan yang dilakukan,” imbuhnya.
Sementara untuk dua Tersangka masing masing Rizki Virgianto dan Luh Eka Febriani, Polisi kenakan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pemakai. Nantinya kedua tersangka akan direkomendasikan untuk direhabilitasi, namun tetap menjalani proses persidangan. Sementara untuk dua tersangka yakni Agus Kartika alias Aay dan Kadek Wilantara alias Wilan djerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. |RM|