Singaraja, koranbuleleng.com | Panwaslih Buleleng mengugurkan dugaan praktek money politic yang terjadi saat proses verifikasi faktual ulang di Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja karena tidak memenuhi syarat pelanggaran.
Salah satu penyebab kasus ini gugur karena terlapor Komang Dita alias Silut tidak bisa dimintai klarifikasi sehingga berkas pemeriksaan tidak lengkap. Panwaslih mengaku sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor namun tidak datang ke kantor Panwaslih untuk memberikan klarifikasi.
Disisi lain, Panwaslih juga sudah jemput bola ke rumahnya namun terlapor justru tidak ada di rumahnya. Dari kondisi itu, sentra gakkumdu Kabupaten Buleleng merekomendasikan bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat pelanggaran.
“Kasus ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sampai kemarin pihak yang diadukan tidak hadir untuk diklarifikasi,” katanya.
Sugi, Dosen fakultas Hukum Universitas Panji sakti ini mengatakan Panwaslih Buleleng tidak berdiam diri menangani kasus dugaan money politic ini. Pihaknya sudah melayangkan surat sebanyak dua kali sebagai upaya pemanggilan, dan terakhir dilakukan penjemputan ke rumah terlapor. Namun, terlapor tidak ada dirumah dan menurut keterangan istri terlapor bahwa yang bersangkutan sedang berada di Jawa. |NP|