Pegawai Kontrak Jalani Sidang Indispliner Karena Berpolitik Praktis

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pendapatan Daerah Buleleng menggelar sidang indisipliner terhadap pegawai atas nama Gusti Bagus Adi Swartana karena terlibat dalam kegiatan politik praktis, Rabu, 16 Nopember 2016. Swartana merupakan pegawai kontrak di kantor sedahan Pajak Bumi dan Bangunan Dispenda Buleleng di Kecamatan Gerokgak.

Sidang Indisipliner ini dipimpin langsung Kadispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan, didampingi Kepala Inspektorat Putu yasa, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng Ni Made Rousmini. Gusti Bagus Adi Swartana mulai mengikuti sidang tersebut sejak pukul 10.00 wita.

- Advertisement -

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) Buleleng Ida Bagus Puja Erawan menjelaskan, sidang ini digelar terkait dengan persoalan yang belakangan ini muncul dalam perhelatan Pilkada Buleleng tahun 2017 yang melibatkan Gusti Bagus Adi Swartana. Apalagi yang bersangkutan sempat melakukan laporan dugaan intimidasi ke Panwaslih Buleleng saat dilaksanakannya Verifikasi Faktual ulang di Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak.

Menurut Puja Erawan dugaan keterlibatan dalam Tahapan Pilkada Buleleng itu harus diklarifikasi oleh yang bersangkutan karena Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng sudah diatur dalam Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng No. 800 Tahun 2016 Tentang Netralitas PNS, dimana disebutkan bahwa PNS atau non PNS yang bekerja di instanasi pemerintahan wajib menjaga netralitas dalam perhelatan politik.

“Belakangan ini kan ada persoalan yang muncul dan melibatkan staf sedahan kami di Gerokgak. Nah dalam kesempatan ini kami ingin tahu sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan Pilkada Buleleng tersebut. Karena netralitas kita sebagai PNS maupun Non PNS sudah diatur baik itu dalam Undang undang maupun Surat Edaran,” jelas Puja Erawan.

Didampingi Inspektur Putu yasa, Kepala BKD Buleleng Ni Made Rousmini mengatakan, dari keterangan yang diberikan, Gusti Bagis Adi Swartana memang mengakui keterlibatannya dalam kegiatan Pilkada Buleleng. Sesuai dengan keterangan yang diberikan dan mengacu pada regulasi yang ada, akan ada sanksi yang diberikan kepada pegawai pemerintahan yang terlibat politik, baik itu sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.

- Advertisement -

“Kami belum memutuskan, karena keterangan dan pengakuan yang bersangkutan ini harus dituangkan dalam berita acara. Paling lambat Kamis 17 Nopember 2016, berita acara ini sudah kami serahkan kepada Plt Bupati Buleleng dan Pak Sekda untuk pemberian sanksi,” ucapnya.

Sementara itu, Gusti Bagus Adi Swartana mengaku siap dengan keputusan yang akan dijatuhkan padanya. “Saya menerima apa adanya, resiko apapun saya siap. Sudah menjadi aturan dan apapun keputusan yang dijatuhkan untuk saya, akan saya terima,” ujar Swartana. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts