Singaraja, koranbuleleng.com | Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslih) Kabupaten Buleleng memutuskan tiga laporan dugaan intimidasi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keputusan ini diambil setelah Panwaslih menggelar rapat pleno.
Laporan pertama yang dinyatakan gugur oleh Panwaslih Buleleng yakni Laporan oleh Elias Ello yang melaporkan Made Sudarsana alias Anggur yang terjadi di Lingkungan Kalibaru kelurahan Banjar Jawa. Elias Ello dalam laporannya menyebutkan bahwa Tim Penghubung Surya atas nama Nyoman Dita alias Silut mengalami intimidasi yang dilakukan terlapor. Hanya saja, saat proses berjalan, Panwaslih Kabupaten Buleleng tidak bisa mengklarifikasi Silut karena hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Panwaslih juga telah melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah Silut, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat.
“Kami sudah bersurat dan melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah Nyoman Dita alias Silut, namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Keterangan yang bersangkutan kan perlu didengar apakah dia merasa terintimidasi atau tidak,” jelas Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugiardana.
Laporan yang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Laporan I Wayan Sukrada alias Arif dengan terlapor Perbekel Gerokgak Putu Mangku. Dalam laporannya, Arif menyebutkan jika Perbekel Gerokgak Putu Mangku, melakukan intimidasi terhadap Ketut Mayoni yang notabene pendukung paket SURYA. Namun setelah diklarifikasi oleh Panwaslih Buleleng, Ketut Mayoni justru mengaku tidak pernah merasa diintimidasi.
Sementara laporan ketiga yang digugurkan Panwaslih Buleleng yakni Laporan yang dilayangkan Gusti Bagus Swartana dengan terlapor Ketut Ngurah Arya yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Saat Panwaslih melakukan klarifikasi terhadap terlapor Ngurah Arya, yang bersangkutan mengaku hanya mengingatkan Pelapor lantaran statusnya sebagai Pegawai Kontrak di pemkab Buleleng.
“Terlapor menurut keterangannya hanya memberitahu dan mengingatkan kalau pelapor ini adalah Pegawai Kontrak. Selain itu, tidak ada saksi yang melihat dan mendengar jelas bahwa terlapor melakukan intimidasi,” ujar Sugiardana.
Surya Kembali Ajukan Permohonan Sengketa
Bakal Pasangan Calon dari Jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya, kembali mengajukan permohonan sengketa kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Buleleng. Permohonan sengketa itu diajukan ke Panwaslih melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta Rabu, 16 Nopember 2016.
Permohonan sengketa itu diterima Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugiardana di Sekretariat Panwaslih kabupaten Buleleng. Dalam permohonan sengketanya, Paket Surya menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Buleleng Nomor 142/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang Perubahan atas SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Dalam gugatannya tersebut, Kuasan hukum Surya juga menyerahkan 13 alat bukti kepada Panwaslih Buleleng.
Didampingi Tim Pemenangan Surya, Sekretaris Kuasa Hukum Surya Nyoman Sunarta menjelaskan, permohona sengketa itu kembali diajukan lantaran, selam Proses Verifikasi Faktual ulang yang dilakukan KPU kabupaten Buleleng, masih ditemukan terjadinya intimidasi yang dilakukan baik terhadap Tim Penghubung maupun pendukung Surya.
Padahal, dengan adanya dugaan intimidasi itu, Pihaknya sudah meminta kepada KPU Buleleng untuk menunda pelaksanaan Verifikasi Ulang, namun tetap dijalankan dan seolah tutup mata dengan adanya dugaan intimidasi tersebut.
“Karena kemarin KPU menyelenggarakan verfak ulang, tapi dalam pelaksanaan itu kan terjadi intimidasi dan intervensi, sehingga dukungan untuk Surya tidak terverifikasi dengan maksimal. Hasilnya kan kami kekurangan lagi 47 dukungan, ya jadi kami gugat lagi karena ada persoalan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugiardana Mengakui adanya permohonan sengketa yang diajukan Paket Surya melalui kuasa hukumnya. Panwaslih akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan yang disampaikan tersebut.
“Kami punya waktu tiga hari untuk mempelajari materi gugatan yang disampaikan. Nantinya baru diputuskan apakah permohonan sengketa itu akan ditetapkan dan registrasikan untuk dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa, atau mungkin akan ditolak,” jelasnya.|RM|