Singaraja, koranbuleleng.com | Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Aryani mengaku siap menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama anggota Putu Sugi Ardana.
Menurut informasi, gugatan ini disampaikan ke DKPP karena Panwaslih Buleleng dinilai tidak netral. Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Ariyani memiliki hubungan sebagai ipar dari Nyoman Suradaya yang konon masuk dalam Tim Pemenangan PASS. Selain itu anggota Panwaslih Buleleng Putu Sugi Ardana disebut menjabat sebagai staf ahli bidang hukum di Pemkab Buleleng.Ketut Aryani mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan melalui sambungan telepon dari DKPP Jakarta.
“Saya sangat siap menjalani proses ini, saya menghargai setiap proses. Yang jelas, selama ini kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan. Kami sangat menghargai masyarakat, termasuk yang melaporkan kami karena itu juga hak mereka. Inilah proses demokrasi,” ujar Ariyani Jumat 25 Nopember 2016.
Selain Ketua Panwaslih dan anggotanya, yang diadukan ke DKPP juga yakni Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana sebagai teradu I; Anggota PPS Desa Bila, I Ketut Dipawirya sebagai teradu II. Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Ariyani sebagai teradu III; dan Anggota Panwaslih Buleleng Putu Sugi Ardana sebagai teradu IV. Pemohonnya atas nama Gede Suardana.|NP|