Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng dibantu oleh tim dari Satpol PP dan Polres Buleleng melakukan razia terhadap bisnis penjualan parcel di supermarket dan minimarket yang ada di dalam kota Singaraja, Kamis 22 Desember 2016.
Razia perdana menjelang hari raya Natal dan Tahun baru di lima lokasi itu belum menemukan barang-barang yang dicurigai kadaluarsa. Selain parcel, sejumlah target razia adalah makanan dan dan minuman seperti susu balita, biskuit, roti, serta barang-barang lainnya.
Razia dikoordinir langsung oleh Kepala Dinas Kopdagrin Buleleng, Ketut Suparto. Menurutnya, pemerintah melarang keras peredaran barang-barang kadaluarsa, termasuk parcel yang beredar dipasaran menjelang hari raya Natal dan Tahun baru.
Pemerintah juga melokalisir seluruh barang-barang di supermarket dan minimarket yang mempunyai tanggal kadaluarsa tiga hari sebelum jatuh tempo.
“Jadi, kami melarang barang-barang termasuk makanan dan minuman yang sudah akan jatuh tempo kadaluarsa tiga hari sebelum tanggal kadaluarsa. Masyarakat kan tidak tanggap soal seperti ini, jadi kami minta agar pengelola tidak menjualnya,” terang Suparto saat melakukan razia di sebuah pusat perdagangan yang baru berdiri di Singaraja.
Suparto juga mengatakan Diskopdagrin sebenarnya sudah rutin menggelar pemeriksaan ke sejumlah lokasi supermarket, minimarket dan pasar tradisional. Pemerintah menghimbau agar pengelola usaha tetap mencantumkan tanggal kadaluarsa terhadap barang yang dijual.
Ada beberapa barang yang dijumpai berupa makanan yang dikemas dalam sebuah kemasan besar, namun oleh pengelola isinya yang berupa dodol dibongkar dan dipaket kembali dalam plastik-plastik kiloan.
“Nah kalau diecer kiloan seperti itu kan tidak terlihat tanggal kadaluarsanya, jadi hal-hal seperti itu agar tetap mencantumkan produk dan kadaluarsanya,” terangnya.
Dari hasil razia perdana ini, pemerintah tidak mendapatkan parcel atau barang kadaluarsa. Namun pemerintah berencana untuk terus melakukan razia ke sejumlah pusat-pusat perdagangan. |NP|