Singaraja, koranbuleleng.com | Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk Pilkada Buleleng sampai saat ini belum terpasang, padahal sisa masa kampanye masih 40 hari menjelang masa tenang pada 12 – 14 Pebruari 2017. Namun proses pengisian paraf telah dilakukan oleh tim pemenangan dari kedua kubu pasangan calon serta dari Panwaslih Kabupaten Buleleng dan juga KPU Buleleng, di sekretariat KPU Buleleng, Senin 2 januari 2017.
Idealnya, pemasangan APK dan BK ini terpasang sejak hari pertama masa kampanye bagi kedua pasangan calon. Saat ini, Pencetakan APK masih dalam proses dan pencetakan baru dilakukan Rabu 4 Januari 2017. Diperkirakan, APK baru akan terpasang pada Rabu 11 Januari 2017, begitupun BK juga baru diterima oleh kedua pasangan calon pada hari yang sama.
Proses cetak APK dan B ini melalui tender terbuka. Saat ini, tender untuk pencetakan Apk dan BK dimenangkan oleh CV. Padi Merunduk Grafika dengan nilai tender Rp.1,08 miliar.
Menurut anggota Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Buleleng, Gede Sutrawan mengatakan, nantinya percetakan akan melakukan pengiriman alat peraga kampanye maupun bahan kampanye setiap hari setelah selesai cetak, sehingga alat peraga kampanye bisa segera dipasang. Dalam tender ini, pemenang tender juga berkewajiban langsung memasang alat peraga kampanye yang sudah dicetak di sesuai zona yang telah ditentukan.
“Sebenarnya tidak terlambat. Tapi kan ada proses dalam pengadaan ini. Harus tender terbuka, tidak bisa penunjukan langsung. Ada mekanisme yang harus ditaati. Percetakan juga berkomitmen mulai tanggal 5 Januari sampai 11 Januari akan melakukan pemasangan APK dan penyerahan bahan kampanye, biar cepat dipasang,” ujar Sutrawan.
Sutrawan menyatakan, untuk APK maupun bahan kampanye yang dicetak oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon, sebenarnya sudah dapat dipasang mulai tanggal 16 Desember 2016 lalu.
“Sebenarnya tim kampanye sudah bisa memasang tanggal 16 Desember kemarin. Kalau yang difasilitasi KPU, memang harus menunggu proses tender. Itu juga kan sudah disepakati waktu tanggal 12 Desember kemarin,” imbuh Sutrawan.
KPU Buleleng memfasilitasi pencetakan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster sebanyak 235.589 untuk masing-masing pasangan calon. Jumlah itu sama dengan jumlah kepala keluarga yang tercantum dalam daftar pemilih tetap. Masing-masing pasangan calon dapat menambahkan bahan kampanye yang sama.
Sesuai dengan aturan, KPU Buleleng memfasilitasi pencetakan alat peraga kampanye berupa lima buah baliho untuk tingkat kabupaten, 20 buah umbul-umbul untuk tingkat kecamatan, serta dua buah spanduk untuk tingkat desa.
Sementara masing-masing kubu tim kampanye pasangan calon hanya dapat menambah alat peraga kampanye sebanyak tujuh buah baliho untuk pemasangan di tingkat kabupaten, 30 buah umbul-umbul untuk tingkat kecamatan, serta tiga buah spanduk untuk tingkat desa. |NH|