Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Kabupaten Buleleng memasang target untuk pembahasan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2017 mendatang. Diantara 17 Ranperda tersebut, lima diantaranya merupakan Ranperda Inisiatif Dewan.
Jika melihat dari hasil peraturan Daerah (perda) yang telah dihasilkan pada tahun 2016 lalu, target pembahasan Ranperda di tahun 2017 ini mengalami peningkatan sebanyak 4 Ranperda. Dari 17 Ranperda tersebut, sembilan diantaranya merupakan Ranperda oleh Eksekutif, 3 Ranperda Rutin masing masing Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD tahun 2016, Ranperda tentang APBD Perubahan tahun 2017, serta Ranperda tentang APBD Induk tahun 2018.
Sementara DPRD Kabupaten Buleleng mengajukan lima ranperda inisiatif. Jumlah ini, lebih banyak dari Perda inisiatif yang ditetapkan pada tahun 2016 yakni sebanyak dua Perda. Lima Ranperda inisiatif yang akan diajukan Dewan masing masing, Ranperda pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkingan perusahaan (csr), Ranperda tentang parkir berlangganan, Ranperda tentang pengembangan perumahan dan pemukiman, Ranperda tentang Perlindungan sumber mata air, dan Ranperda tentang Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng Gede Wisnawa menjelaskan, sebelum melakukan Pembahasan, akan berlangsung rapat program pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Buleleng bersama Eksekutif. Rapat tersebut nantinya akan menentukan Ranperda mana yang menjadi skala prioritas untuk dilakukan pembahasan.
“Ini kan ada 14 Ranperda yang akan dibahas diluar Ranperda rutin. Nantinya dalam Rapat Propam Perda ini akan menentukan mana Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk dibahas. Karena di Dewan ini ka nada tiga masa sidang, artinya 14 ini akan dibagi dalam tiga pembahasan. Kalau Ranperda rutin itu waktunya nanti menyesuaikan,” jelasnya.
Gede Wisnawa mengungkapkan, seluruh agenda pembahasan di DPRD Kabupaten Buleleng akan dibahas melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Buleleng.
Disisi lain, salah satu yang menarik dari Ranperda Inisiatif yang diajukan DPRD Kabupaten Buleleng yakni Ranperda tentang Parkir Berlangganan. Pasalnya Ranperda ini merupakan sebuah wacana yang telah berhembus sejak tahun lalu. Namun hingga berakhirnya tahun 2016 Ranperda ini urung diusulkan karena masih terganjal Kajian Teknis.
Dikonfirmasi koranbuleleng.com , Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengaku belum bisa berkomentar banyak, karena ia belum melihat secara jelas draf Ranperda tentang Parkir berlangganan yang menjadi inisiatif Dewan. Pun demikian, ia mengaku siap jika hal itu nantinya ditetapkan menjadi Perda.
“Saya kira jika itu menjadi Ranperda Inisiatif akan lebih mudah, karena memang memerlukan komunikasi dengan Gubernur Bali. Mengingat Parkir berlangganan itu kewenangannya ada di pemerintah Provinsi, dengan system bayar pertahun yang dupungut oleh Petugas Samsat,” Jelas Gunawan.
Saat ditanya terkait dengan Pengaruh Retribusi Parkir di kabupaten Buleleng, Plt Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gunawan A.P belum bisa memastikan hal itu. Namun Gunawan berharap jika retribusi parker bisa dilakukan secara bersinergi antara Dinas Perhubungan Buleleng dengan Pemprov Bali.
“Draf Ranperdanya belum kita lihat. Tapi kalau berbicara pengaruh ada dua kemungkinan, bisa saja meningkat atau bisa saja menurun. Namun kami berharap pungutan retribusi parker bisa dilakukan secara bersinergi, misalnya Parkir berlangganan jalan, kita juga di Daerah tetap memiliki kewenangan untuk memungut retribusi parker,” harapnya.|RM|