Sumber Keuangan Desa Naik 11,49 Persen

Singaraja, koranbuleleng.com | 129 desa di Kabupaten Buleleng akan mengelola anggaran cukup besar di tahun 2017 karena adanya peningkatan  sumber dana keuangan desa mencapai 11, 9 persen.

Data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Buleleng, beberapa sumber yang mengalami kenaikan diantaranya Dana Desa yang pada tahun 2016 lalu sebesar Rp 82 Miliar untuk tahun 2017 meningkat menjadi Rp 105 miliar, serta retribusi Daerah yang pada tahun 2016 sebesar Rp 1,8 miliar menjadi Rp 2,04 miliar di tahun 2017.

- Advertisement -

Sementara untuk sumber pengelolaan keuangan Desa yang mengalami penurunan masing masing Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada tahun 2016 sebesar Rp 101.478 miliar menjadi Rp 101.476 miliar di tahun 2017 serta Pajak Daerah yang tahun 2016 sebesar Rp 11,5 miliar menjadi Rp 10,8 miliar di tahun 2017.

Pun demikian, secara keseluruhan jumlah Pengelolaan Keuangan Desa mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2016 lalu hanya sebesar Rp 197,5 miliar naik menjadi Rp 220,2 miliar atau meningkat sebesar Rp 22,7 miliar atau 11,49 persen pada tahun 2017.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Buleleng Gede Sandiyasa menjelaskan, dana untuk pengelolaan keuangan Desa merupakan jatah untuk 129 Desa di Kabupaten Buleleng. Hanya saja, dana sebsar itu tidak dibagikan secara merata kepada masing masing Desa.

Menurutnya, ada beberapa indicator yang dijadikan acuan untuk pembagian dana tersebut kepada Desa, yakni berdasarkan luas wilayah, berdasarkan jumlah penduduk, serta berdasarkan jumlah penduduk miskin yang ada di setiap Desa.

- Advertisement -

“Artinya dengan acuan tersebut, nilai yang diterima Desa minimal sebesar Rp 1,3 Miliar lebih, sementara maksimal Desa akan mendapatkan Rp 2,8 miliar rupiah,” Jelasnya.

Terkait dengan pemanfaatan juga diatur oleh Pemerintah. Dimana untuk pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) peruntukannya untuk penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat. Sementara untuk pemanfaatan Dana Desa telah diatur dalam Permendes Nomor 22 tahun 2016 dalam pasal 4 ayat 1 dimana prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sandiyasa menambahkan, untuk pengawasan pemanfaatan sejumlah dana yang mengucur kepada Desa di kabupaten Buleleng, dilakukan secara bersinergi antara beberapa SKPD.

“Pengawasan kita lakukan secara bersinergi, antara tim yang dibentuk BPMPD, dan Camat untuk pengawasan program Desa, serta Inspektorat,” Imbuhnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts