Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, Rabu 11 Januari 2017. Penyortiran itu dilakukan untuk mengetahui jumlah surat suara yang rusak.
Penyortiran dan pelipatan surat suara yang berlangsung di gudang Logistik KPU Buleleng di Jalan Gajah Mada itu melibatkan 30 orang, yang dibagi dalam enam tim. Dimana masing masing orang orang ditargetkan merampungkan kegiatan penyortiran dan pelipatan sebanyak 2.000 surat suara dalam satu hari. KPU Kabupaten Buleleng memang harus segera menyelesaikan pekerjaan itu. Sehingga KPU Kabupaten Buleleng bisa meminta pengganti suarat suara yang dinyatakan rusak.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tanggal 15 Pebruari 2017 mendatang, KPU Buleleng membutuhkan 600.492 lembar surat suara pada Pilkada Buleleng 2017, terdiri atas 583.381 lembar surat suara sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), dan 15.111 lembar surat suara cadangan, serta 2.000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang yang ditandai dengan logo khusus. Selain itu, KPU buleleng juga tengah menunggu pengiriman 1.086 buah template surat suara yang khusus digunakan oleh pemilih tuna netra.
Sementara untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara dihari pertama, sudah ditemukan sejumlah surat suara yang mengalami kerusakan, mulai dari robek, tulisan kabur, foto tidak jelas, serta dalam surat suara ditemukan flek atau tinta yang blobor. Surat suara yang dalam kondisi rusak itu selanjutnya akan dihitung dan dikumpulan. Selanjutnya KPU Buleleng akan melaporkan temuan itu kepada KPU RI melalui berita acara.
Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU Buleleng Luh Putu Sri Widiastini menjelaskan, penghitungan surat suara yang rusak itu perlu dilakukan, untuk mendapatkan pengganti dari pihak percetakan.
“Nanti kami hitung keseluruhan pada akhir proses lipat dan sortir untuk kemudian dibuatkan berita acara. Karena pihak percetakan wajib mengganti surat suara yang rusak itu. Kami di KPU Buleleng harus menerima sesuai dengan jumlah pesanan tanpa kondisi rusak,” Jelasnya.
Disisi lain, Proses sortir dan pelipatan surat suara oleh KPU Buleleng, mendapat pengawasan ketat dari Panwaslih Kabupaten Buleleng. Semua jumlah surat suara yang rusak nantinya akan dikumpulkan, dan akan dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh pihak terkait.|RM|