Singaraja, koranbuleleng.com| KPU Buleleng menemukan sebanyak 4.025 surat suara mengalami kerusakan. Kerusakan dari surat suara itu mulai dari ada bercak, warna yang agak buram, hingga rusak berat robek atau berlubang. Jumlah itu kemungkinan masih akan terus mengalami penambahan, mengingat Kpu belum menyelesaikan proses pelipatan dan penyortiran surat suara.
Surat suara yang mengalami keruskan itu menurut rencana akan dilaporkan ke KPU RI untuk selanjutnya mendapat pengganti dari pihak rekanan.
Disisi lain, dari ribuah jumlah suara itu, KPU Kabupaten Buleleng kembali akan melakukan penyortiran ulang. Pasalnya, setelah melakukan koordinasi dengan KPU RI, surat suara yang hanya mengalami bercak tinta atau buram masih bisa dipergunakan.
Hanya surat suara yang robek atau berlubang saja akan dikembalikan. Untuk mempercepat proses itu, KPU Kabupaten Buleleng menambah jumlah tenaga untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU RI. Katanya kalau hanya ada bercak tinta atau tulisan yang sedikit buram itu bisa digunakan. Makanya surat suara yang sudah kami reject ini kami sortir ulang. Supaya cepat kami lakukan penambahan tenaga, dari yang dulunya 30 sekarang menjadi 43 orang,” jelas Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU Buleleng Luh Putu Sri Widiastini.
Sementara itu, setelah penyortiran ulang terhadap surat suara yang telah dinyatakan reject tersebut, data secara keseluruhan untuk surat suara yang mengalami kerusakan baik itu berlubang atau robek, akan dilaporkan ke KPU RI untuk mendapatkan pengganti yang baru.
“Kami akan laporkan ke KPU RI dan Percetekan, jumlah surat suara yang rusak. Sesuai kontrak yang terjalin, Percetakan wajib mengganti surat suara yang mebgalami kerusakan, sesuai dengan jumlah yang kami sampaikan,” Jelasnya.
Disisi lain, hingga kini KPU Kabupaten Buleleng masih menunggu kedatangan perlengkapan lain untuk kebutuhan Tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017, mulai dari Formulir, Daftar Pasangan Calon (DPC) untuk dipasang di setiap TPS, sisa sampul, serta sisa alat tulis. |RM|