Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat 13 Januari 2017 lalu. Dari penangkapan dua orang tersebut, satu diantaranya diduga sebagai pemakai, sementara satu lagi diantaranya diduga sebagai pengedar.
Dua orang tersangka yang berhasil dibekuk tersebut masing masing MH alias A dan ASB alias AC, yang mana keduanya merupakan warga Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari penangkapan terhadap tersangka MH alias A. Ketika itu polisi menangkap tersangka MH di areal parkir Kantor Pos Singaraja, pada pukul 14.00 siang. Dari penangkapan itu, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan satu potong pipet plastik berwarna merah yang disimpan di kantongnya. Saat dibuka, polisi mendapati satu plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram.
“Kami langsung interogasi tersangka di lokasi, dan kemudian tersangka MH mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari tersangka ASB alias AC. Kebetulan ASB alias AC masih ada di areal parkir Kantor Pos Singaraja. Sehingga ia langsung kami tangkap,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya.
Hanya saja, dari penggeledahan yang dilakukan Polisi terhadap tersangka AC, polisi tidak menemukan barang bukti. Polisi hanya mendapati sebuah ponsel yang didalamnya terdapat pesanan transaksi narkotika dari tersangka MH alias A.
“Untuk tersangka MH sementara kami tetapkan sebagai pemakai, kalau tersangka ASB Alias AC kita duga sebagai kepemufakatan, sebagai pemesan barang. Sampai saat ini kami masih mengejar sumber barang ini. Mudah mudahan minggu ini kami berhasil bekuk Bandar dari barang bukti yang kami amankan,” jelas Adnyana TJ.
Selain mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 300 ribu, dan dua buah Hand Phone milik kedua tersangka. Atas perbuatannya, tersangka MH alias A dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka ASB alias AC dikenakan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. Keduanya dikenakan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.|RM|