Pembalap Motorprix Ditangkap Kuasai Narkoba

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng membekuk seorang pengguna narkotika, Ketut Abie Aryawan alias Abie, warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.

Dari tangan tersangka Abie, Polisi mengamankan satu paket sabu dan ineks. Tersangka yang juga pernah menjadi atlet balap pada kejuaraan nasional motorprix  diduga sudah kecanduan narkoba sejak dua tahun terakhir sehingga berhenti dari dunia olahraga otomotip.

- Advertisement -

Abie ditangkap dio rumahnya tanpa ada perlawanan. Sebelumnya, polisi menggeledah rumah milik abie setelah yang bersangkutan baru saja datang dari Denpasar, Kamis 19 Januaru 2017.  Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan satu plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu seberat 0,85 gram, dan satu plastik yang berisi setengah butir pil warna coklat yang diduga inex dengan berat 0,15 gram diatas meja rias.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng Ketut Adnyana Tunggal Jaya menjelaskan, berdasarkan temuan barang bukti itu, tersangka Abie mengakui kepemilikan barang itu. tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan sementara, tersangka mengakui mendapat barang itu di Denpasar dari tempat hiburan malam. Dan kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Karena tersangka mengaku pernah memberikan kepada seseorang,” jelasnya.

Sementara itu, Abie mengaku membeli barang itu dari tempat hiburan malam yang ada di Denpasar. Satu paket sabu biasa ia beli dengan harga Rp 1,5 Juta, sementara untuk satu butir pil inex biasa dibelinya dengan harga Rp 500 ribu per butir.

- Advertisement -

“Saya beli barangnya langsung ke Denpasar. Kalau soal gunakan narkoba saya sudah make sejak dua tahun lalu. Sewaktu masih aktip sebagai pembalap saya juga biasa konsumsi Sabu dan inex,” Terangnya.

Akibat perbuatannya itu, Abie dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts