Distribusi Logistik Dilakukan Tiga Tahap

Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mulai melakukan pendistribusian terhadap Logistik untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Buleleng 2017, Selasa, 14 Pebruari 2017.

Pendistribusian logistik Pilkada Buleleng tahun 2017 mulai dari Kotak, Bilik, hingga surat suara sudah mulai dilakukan sejak pukuk 07.00 wita. Puluhan aparat kepolisian juga nampak melakukan pengawalan secara ketat saat proses yang berlangsung di gudang logistik KPU di Jalan Gajah Mada Singaraja.

- Advertisement -

Pengawalan tidak hanya dilakukan saat prosesi di gudang logistik, namun hingga proses pendistribusian menuju ke 1.086 tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan pengawalan secara ketat. Pendistribusian logistik Pilkada Buleleng ini juga mendapat Pengawasan dari pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng beserta jajaran dibawahnya.

Komisioner KPU Buleleng, Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan untuk proses distribusi dilakukan dalam tiga tahap. Prioritas pendistribusian dilakukan terhadap Kecamatan yang terdampak bencana. Untuk tahap pertama pendistribusian menyasar kecamatan Tejakula, Kecamatan Sukasada, dan Kecamatan Busungbiu. Tahap kedua menyasar Kecamatan Banjar, Kubutambahan dan Kecamatan Gerokgak. Sementara tahap ketiga, Kecamatan Sawan, Buleleng dan Kecamatan Seririt.

“Untuk distribusi kami utamakan dulu yang sempat kena bencana. Dan logistik ini langsung dikirim ke masing-masing tps. Kalau memang TPS belum siap, sementara di titip dulu di Kantor Desa atau Kelurahan,” terangnya.

Tahanan dan Pasien Rumah Sakit Dapat Layanan Khusus

- Advertisement -

Pada proses pemungutan suara dalam Pilkada Buleleng tahun 2017 pada Rabu 15 Pebruari 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Buleleng akan memberikan pelayanan khusus masing masing kepada para tahanan di masing-masing Polsek di Buleleng, serta para pasien yang tengah menjalani rawat inap di sejumlah rumah Sakit.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana di temui di Gudang Logistik menjelaskan, para pemilih yang mendapatkan pelayanan khusus ini harus memiliki Formulir A5. Formulir jenis ini merupakan keterangan pindah memilih. Mereka nantinya akan dilayani oleh petugas dari petugas KPPS.

“Sebelumnya petugas sudah melakukan pendataan untuk pemilih yang akan mendapatkan pelayanan khusus. Mereka nantinya akan dilayani untuk melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 wita hingga pukul 13.00 wita, oleh petugas KPPS di tps terdekat,” ujar Suardana. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts