Kurir Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Polisi Amankan Sabu 6 gram

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil membekuk seorang kurir narkoba lintas pulau. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 gram.

Pelaku yang berhasil diamankan itu yakni Lukman Hadi alias Lukman, warga Desa Sabrang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Jawa Timur. Pelaku Lukman ditangkap Sabtu, 11 Pebruari 2017 sekitar Pukul 04.00 wita, di salah satu penginapan yang berlokasi di Desa Anturan Kecamatan Buleleng. Dari hasil penggeledahan itu, Polisi mengamankan satu plastik plip kecil yang berisi butiran bening diduga sabu dengan berat 6,63 gram bruti (6,21 gram netto).

- Advertisement -

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya dalam keterangan persnya  menjelaskan, pelaku Lukman diketahui sebagai kurir yang mengantarkan pesanan dari seseorang di Kabupaten Buleleng. Lukman mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu ia bawa dari Kota Surabaya Jawa timur.

“Pelaku ini hanya sebagai kurir untuk membawa sabu tersebut ke Buleleng. Dan kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap pemesan yang diduga dari kabupaten Buleleng. Kami juga bekerjasama dengan jajaran kepolisian di Jawa Timur untuk bisa mengungkap pengedar,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaku Lukman Hadi alias Lukman nampaknya tidak ada kesulitan ketika membawa Narkoba Jenis Sabu ke kabupaten Buleleng. Pasalnya, Ia bisa dengan mudah melewati pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana.

“Ini barangnya saya taruh di saku. Waktu di pelabuhan saya cuma diperiksa Identitas saja. Tugas saya cuma mengantar pesanan ini saja, dan saya diberikan imbalan Rp 300 ribu,” aku Lukman.

- Advertisement -

Sementara itu, selain membekuk kurir nakoba lintas Pulau, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng juga mengungkap jaringan Narkoba lainnya. Pelaku yang ditangkap yakni Kadek Sukanada Yasa alias Sukek, warga Baktiseraga Kecamatan Buleleng. Pelaku Sukek ditangkap Jumat 10 Pebruari 2017 sekitar Pukul 15.30 wita di Perumahan Banyuning Indah Kelurahan Banyuning. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi tidak berhasil menemukan barang bukti. Polisi selanjutya melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari penggeledahan itu, Polisi berhasil menemukan empat paket narkoba jenis sabu masing masing seberat 0,22 gram brotto (0,12 gram netto), 0,26 gram brutto (0,16) gram netto), 0,29 gram brutto (0,19 gram netto) yang siap edar. Selain itu, Polisi juga mengamankan, satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 1 pipet kaca, satu bong dan 1 HP Samsung yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

“Pelaku Sukek mengedarkan dengan paket hemat, dengan harga rata rata Rp 300 ribu per paket, karena dia beli satu paket sebesar Rp 1 Juta di denpasar. Selanjutnya barang yang diperoleh itu dibagi menjadi empat paket untuk selanjutnya dijual, dan pelaku ini juga sebagai pemakai,” jelas Kasat Res Narkoba Adnyana TJ.

Sementara itu, terkait dengan keterangan pelaku Sukek yang mengaku mendapatkan barang dari Denpasar, Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengaku tengah melakukan pengembangan, termasuk melakukan koordinasi denganTimsus Narkotika yang dibentuk Polda Bali.

“Untuk nama pelaku yang diduga sebagai pengedar di Denpasar sudah kami kantongi dan kami serahkan kepada Timsus Polda Bali untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts