Petugas KPPS Terindikasi Coblos Dua kali, PSU Digelar di TPS 3 Kalibukbuk

Singaraja, koranbuleleng.com | Dugaan pencoblosan lebih dari satu kali terjadi di TPS 3 Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut.

Indikasi adanya pencoblosan lebih dari satu kali itu pertama kali diketahui oleh Saksi dari Paslon Nomor Urut 1 Komang Budi Artama alias Jeger. Saksi mencurigai bahwa dua orang Petugas KPPS masing masing Nyoman Mardisa, dan Gede Rudi Saputra memasukkan surat suara ke dalam kotak lebih dari satu.

- Advertisement -

Temuan itu selanjutnya dilaporkan saksi kepada PPL yang diteruskan kepada Panwascam. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilih (panwaslih) kabupaten Buleleng, akhirnya diputuskan untuk menghentikan proses pemungutan suara, dan membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan. Dari hasi penghitungan itu, ternyata ditemukan ada dua selisih surat suara. Dimana Jumlah pemilih yang sudah menyalurkan hak pilihnya sebanyak 32 orang, sementara jumlah surat suara yang ada di dalam Kotak sebanyak 34 surat suara.

“Atas temuan itu, Kami bersama dengan Bawaslu dan KPU Bali melakukan rapat. Keputusannya, kami merekomendasikan kepada KPU buleleng untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa kalibukbuk. Kami juga rekomendasikan kepada KPU untuk mengganti kedua Petugas KPPS yang diduga melakukan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali,” jelas Ketua panwaslih Buleleng Ketut Aryani.

Sementara itu terkait dengan kedua Petugas KPPS tersebut Kata Aryani, Panwaslih bersama dengan Gakumdu langsung melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Tindak lanjut dilakukan Gakumdu dengan meminta keterangan dua KPPS tersebut, atas dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 3 Kalibukbuk.

“Dua KPPS yang teah diberhentikan itu, langsung diproses dengan melakukan klarifikasi, kami menindak lanjuti dengan memintai keterangan terhadap kedua KPPS itu. Penelusuran ini kami lakukan apakah ada pelanggaran pidana dalam kejadian itu, itu masih kami telusuri,” Ujar Aryani.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Buleleng Gede Suardana langsung menindak lanjuti rekomendasi Panwaslih Buleleng, dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang, termasuk mengganti Kedua KPPS tersebut. Untuk Pemungutan Suara ulang dilakukan pada Pukul 09.48 wita hingga pukul 15.48 wita. Selanjutnya untuk mengambil alih posisi KPPS bersangkutan, KPU Buleleng menunjuk dua PPS Desa Kalibukbuk masing masing Made wisma Parwata dan Putu Agus Ariawan.

“Dalam proses pemungutan suara ulang itu, kami menggunakan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara untuk Pemilih yang sudah menggunakan Hak pilih di TPS tiga, kami berikan kesempatan untuk melakukan pencoblosan ulang dengan menggunakan C6 PSU. Kebetulan masih ada yang menunggu di TPS, kalau yang sudah pulang, kami laukan sosialisasi dan kami cari kerumahnya,” jelas Suardana.

Disisi lain, setelah dilakukannya proses penghitungan Suara di TPS 3 Desa kalibukbuk setelah berakhirnya proses pemungutan suara ulang, Pasangan Calon Petahana Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra berhasil meraup suara tertinggi dengan perolehan 192 Suara, sementara Paslon Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharmawijaya memperoleh 51 Suara, dan suara tidak sah sebesar 3 suara.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts