Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang tukang ojek melakukan penusukan terhadap temannya yang juga sesama tukang ojek, Rabu 15 pebruari 2017. Kini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Buleleng.
Aksi penganiyaan yang berujung dengan penusukan itu dilakukan Pelaku Made Suara warga Banjar Dinas Kawanan, Desa Tejakula terhadap Gede Astawa, warga Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula. Keduanya pun diketahui sering mangkal bersama di pangkalan ojek yang ada di pasar Desa Tejakula. Kejadian itu berlangsung cepat, hingga tidak ada yang mengetahui secara persis peristiwa penganiayaan tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya menjelaskan, peristiwa sebenarnya dipicu masalah sepele. Kejadian itu diawali saat pelaku datang ke pasar dengan membawa keranjang. Saat melintas, pelaku sempat menyenggol korban. Korban pun sempat bertanya kepada pelaku. Merasa tersinggung dengan pertanyaan korban, pelaku Made Suara mengambil sebilah golok di meja dagangan milik Cening asal Desa Bungkulan, dan langsung menusuk perut bagian kiri korban.
“Dari hasil penyelidikan sementara, motifnya karena pelaku ini kesal dengan korban. Masalahnya hanya karena rebutan pelanggan ojek yang sudah biasa memanfaatkan jasa pelaku ini, pindah ke korban. Belum ada motif lain yang kami temukan. Sukawijaya.
Sementara itu ditemui di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDU Buleleng, Istri korban Nengah Astini mengaku tidak mengetahui persis masalah yang terjadi antara suaminya dengan Pelaku, lantaran kedua diketahui berteman baik. Ia baru mengetahui suaminya menjadi korban penusukan melalui tengga yang datang ke rumahnya.
“Saya tidak tahu apa yang terjadi, karena keduanya itu memang berteman. Dini hari tiba tiba saja tetangga datang kerumah dan mengabari saya kalau suami saya ditusuk. Awalnya dibawa dulu ke dokter langganan. Tapi karena darahnya ga berhenti keluar makanya saya ajak ke Rumah Sakit saja,” Ujarnya.
Korban Gede Astawa kini harus mendapatkan perawatan intensif di IGD RSUD Buleleng karena mengalami luka cukup parah pada bagian perut. Rencananya tim medis akan melakukan operasi terhadap korban, karena tim medis curiga tusukan pisau itu mengenai usus korban.
Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku kini harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya itu dengan menghuni di sel tahanan Mapolsek Tejakula. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.|RM|