Singaraja, koranbuleleng.com | Dua orang yang diduga lakukan coblos ganda di TPS 3 Desa Kalibukbuk, mangkir dari pemanggilan klarifikasi yang sedianya dilakukan, Sabtu 18 Pebruari 2017. Mereka masing masing Nyoman Mardisa, dan Gede Rudi Saputra, sementara satu orang saksi yakni petugas KPPS 6 TPS 3 Desa Kalibukbuk Kadek Agus Swarnaya memenuhi panggilan klarifikasi
Petugas KPPS 6 TPS 3 Kalibukbuk Kadek Agus Swarnaya bisa dibilang merupakan saksi kunci dari temuan Panwaslih tersebut. Mengingat Ia bertugas di dekat kotak suara, dan memastikan para pemilih memasukkan surat suara pada kotak yang telah disediakan KPPS. Menurut Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugiardana, dari keterangan yang diberikan, saksi melihat bahwa kedua orang KPPS sebagai terduga memang melakukan pencoblosan di TS tersebut.
“Titik terang dalam artian bahwa saksi KPPS 6 itu memang melihat kedua terduga mencoblos dan memasukan surat suara di TPS tersebut. Namun saksi tidak melihat pasti apakah kedua terduga iu memasukkan lebih sari satu surat suara,” Terangnya.
Sementara itu, Petugas KPPS 6 TPS 3 Kalibukbuk Kadek Agus Swarnaya mengaku tidak melihat persis kejadian pada saat proses pemungutan suara tersebut. Ia hanya melihat kedua petugas KPPS itu saat melakukan pencoblosan, dan memasukkan surat suara.
“Keduanya memang mencoblos di TPS tiga karena mereka bertugas disana. Mereka mencoblos setelah lebih satu 10 orang pemilih yang datang. Kalau soal mereka memasukkan surat suara lebih dari satu saya tidak melihatnya persis, karena memang sudah banyak pemilih yang datang,” jelasnya kepada koranbuleleng.com.
Menurut rencana, senin 19 Pebruari 2017, Sentra Gakumdu akan menggelar rapat bersama untuk menentukan kesimpulan, apakah temuan tersebut memenuhi syarat atau tidak. “apakah nanti ada keputusan langsung atau tidak, lihat besok saja lah,” ujar Sugiardana.|RM|