Polisi Temukan Fakta Baru, Susila Terancam Penjara Selama 15 Tahun

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan mengungkap fakta baru. Dari keterangan tersangka Gede Susila Budi, pembunuhan itu terjadi karena motif dendamnya terhadap korban Made Dika.

Polisi juga telah mengamankan alat bukti baru yakni sebuah parang sepanjang 33 centimeter. Polisi menemukan parang itu dua hari pasca kejadian. Pasalnya, dari hasil uji laboratorium forensik, tidak ditemukan bekas darah pada pisau dapur yang sebelumnya sempat diamankan. Selain itu, bekas luka tusuk yang ada pada dada korban, tidak identik dengan pisau dapur tersebut.

- Advertisement -

Atas dasar itulah, Polisi selanjutnya melakukan introgasi lanjutan terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka mengakui melakukan pembunuhan dengan sebuah parang yang dibawanya saat kejadian. Kini parang tersebut sudah dikirm untuk dilakukan uji laboratorium forensic di Denpasar.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan, Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, dan berhasil menemukan sebuah parang yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

“Kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah parang yang disembunyikan di glogor (kandang babi,red). Dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka sempat membersihkan bekas darah pada parang itu dengan kaos oblong warna hitam yang digunakan saat melakukan pembunuhan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media massa, Kamis, 2 Maret 2017.

Menurut Sukawijaya, motif tersangka nekat menghabisi nyawa korban Made Dika lantaran dendam lama. Dari hasil interogasi, antara korban dan tersangka memang sudah sering terjadi perselisihan.

- Advertisement -

“Dulu katanya Desember 2016, mereka sempat ribut, cuma kondisinya berbalik. Tersangka yang menggunakan mobil pickup, menyerempet korban yang membawa sepeda motor. Saat itu, Korban pun sempat menantang tersangka namun tidak diladeni. Nah pada saat hari kejadian, tersangka teringat kejadian terdahulu, dan spontanitas terpikir olehnya untuk melakukan pembunuhan, jadi bukan berencana,” jelas Sukawijaya.

Kapolres Buleleng Made Suka Wijaya menegaskan, dari pengembangan penyidikan sementara, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka bukanlah pembunuhan berencana. Sebab, dari pengakuan tersangka, parang itu dibawa untuk memotong pohon pisang di kebun miliknya.

“Dari keterangan tersangka katanya parang itu untuk memotong pohon pisang yang roboh di kebunnya. Kita masih akan cek di kebunnya apakah benar ada pohon pisang yang roboh. Kalau memang tidak, nanti kita akan interogasi lagi tersangka untuk pengembangan lanjutan,” Tegasnya.

Sementara itu, Tersangka Susila Budi mengakui bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran sakit hati dan dendam terhadap korban. Menurutnya, dirinya dan korban sempat berselisih paham beberapa kali. soal peristiwa pembunuhan itu, Ia pun mengaku dilakukan secara spontan.

“Sekitar bulan Desember 2016 saya sempat hampir nyerempet, kemudian saya juga pernah dihadang di Pasar Tamblang. Ada yang bilang ke saya, jangan diladeni. Kemudian saya pergi ke sebuah toko, sampai disana saya dicari lagi sama dia. setelah selesai di toko itu, saya kembali dihadang lagi di kelampuak. Kalau saat kejadian itu saya spontan saja pak melakukannya,” ujar Tersangka.

Disisi lain, dengan adanya pengembangan hasil penyidikan berdasarkan keterangan tersangka, kini Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts