Pembahasan Ranperda Pilkel Ditunda Sampai Terbit Permendagri Baru

Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng memutuskan untuk menunda pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel.

Keputusan untuk menunda pembahasan Ranperda tentang Pilkel tersebut menyusul hasil kunjungan kerja yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

- Advertisement -

Dalam kunjungan kerja itu diketahui bahwa Mendagri akan menerbitkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Putusan penundaan pembahasan ranperda tersebut juga telah disampaikan Pansus II dalam rapat yang berlangsung jumat, 10 maret 2017.

Terbitnya perubahan Permendagri tersebut menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 128/PUU-XIII/2015, yang membatalkan salah satu pasal yang menyebutkan tentang penghapusan syarat calon perbekel berdomisili minimal satu tahun di suatu wilayah.

Disisi lain, pada tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menggelar Pemilihan Perbekel serentak, yang rencananya akan diikuti oleh 11 desa di Buleleng. Pun demikian, penundaan pembahasan Raperda tentang Pilkel ini diyakini tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkel serentak tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Baratha mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkel serentak pada tahun 2017 ini, Pemkab Buleleng akan tetap mengacu pada Perda Kabupaten Buleleng nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel, dan mengacu pada Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015. Namun demikian, pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk proaktip berkoordinasi dengan Kemendagri.

- Advertisement -

“Informasinya bahwa penyesuaian Permendagri nomor 112 tahun 2015 ini akan terbit Bulan Mei 2017 mendatang. Makanya saya minta agar Dinas PMD bisa proaktif ke kemendagri mempertanyakan dan berkooordinasi tentang hal itu,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rapat gabungan komisi dengan eksekutif yang berlangsung diruang gabungan komisi pada Jumat 10 Maret 2017, DPRD kabupaten Bulelng juga sependapat untuk menunda pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan Perebekel.

“Ya memang dari kunjungan kerja kami DPRD Buleleng ke Kemendagri, dijelaskan, bahwa akan terbit Penyesuaian Permendagri nomor 112 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, karena adanya Putusan MK tersebut. Jadi kami sampaikan bahwa Ranperda ini harus kita tunda dulu pembahasannya,” Ujar Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts