Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse dan Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di kabupaten Buleleng, dengan menangkap tiga orang tersangka. Dimana satu dantara tersangka yang diamankan merupakan Bandar.
Tersangka yang diduga sebagai Bandar tersebut yakni GP alias Parma asal Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar itu, dibekuk di Jalan Bisma persis di sebelah timur SMA Saraswati Singaraja, Kelurahan Banjar Tegal. Penangkapan terhadap tersangka Parma tersebut berawal dari penangkapan kedua Pengedar masing masing MHP alias lontong, warga kelurahan penarukan Kecamatan Buleleng.
Dari tangan Lontong polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,05 gram. Berdasarkan keterangan tersangka lontong, Polisi selanjutnya menangkap MA alias dek ika, yang juga merupakan warga kelurahan penarukan Kecamatan Buleleng. Dari tangan dek ika, Polisi hanya mangamankan uang hasil transaksi sabu yang dilakukan dengan tersangka lontong sebesar Rp 270 ribu.
Sementara itu, dari penangkapan yang dilakukan terhadap Tersangka GP alias Parma yang diduga sebagai Bandar itu, Polisi hanya mengamankan Barang bukti masing-masing 1,08 gram brutto (0,89 gram netto), dan 1,12 gram brutto (0,93 gram netto). Semua barang bukti tersebut dibungkus dengan lakban warna hitam.
“Semua tersangka ini kami tangkap pada hari yang sama yakni kamis, 9 Maret 2017. Tersangka GP ini yang kita duga sebagai Bandar, karena dari keterangan dua tersangka yang merupakan pengedar itu, mengaku mendapatkan barang dari tersangka GP alias Parma,” jelas kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya didampingi Kasat res Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ.
Sementara itu dihadapan Polisi, Tersangka GP alias parma, mengaku baru melakoni pekerjaan ini selama satu bulan. Ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari Pulau Jawa.
“Saya ga tau berapa per paket itu dijual. Setelah saya dapat, saya langsung kasih ke teman. Barang nya ini saya dapat dari teman dari Jawa, saya juga ga kenal siapa itu orangnya, karena itu diserahkan dengan nempel. Kalau komisi, per paket saya dapat Rp 25 ribu,” Ujar Parma.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya itu, Tersangka MHP alias Lontong dan tersnagka GP alias Parma dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009. Sedangkan tersangka MA alias Dek Ika dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau asal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009. |RM|