Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang warga yang kuasai narkoba jenis sabu. Tersangka yang berhasil dibekuk mengakui mengkonsumsi sabu supaya lebih percaya diri alias pede. Dia sudah menggunakan Narkoba jenis sabu sejak tahun 2010 silam.
Tersangkanya, Wayan Sudiksa Alias Ogoh Banjar Dinas Dangin Yeh Desa Giri Emas Kecamatan Sawan, berhasil dibekuk Sat Res Narkoba Polres Buleleng saat melintas di jalan Giri Emas-Jagaraga Sabtu 25 Maret lalu pada Pukul 17.00 Wita. Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,30 gram (0,10 gram netto) yang disimpan pada saku celananya.
“Kita dapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Saat itu Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng langsung mencegat tersangka. Dan saat dicegat tersangka langsung menabrak anggota namun tersangka dapat ditangkap oleh anggota lain yang saat itu ikut melakukan pengintaian,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana T.J.
Menurutnya, tersangka Ogoh ini merupakan pemain lama yang sudah menjadi incaran Polisi. Apalagi, Polisi sudah sempat melakukan penggrebegan di rumah tersangka sebanyak dua kali. Hanya saja, dalam penggerebegan itu, Polisi tidak menemukan barang bukti.
“Dulu tersangka sempat digrebeg oleh Polsek Sawan dan dari Poltabes Denpasar, karena saat itu tidak ada barang bukti, tersangka lepas dari jeratan hukum. Dan sekarang kita berhasil tangkap. Kita juga sudah ketahui identitas sumber sabu itu, dan akan segera kami lakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan,” tegas Adnyana TJ.
Sementara itu, dihadapan polisi, tersangka Ogoh mengaku membeli narkoba jenis sabu ini dengan harga Rp 300 ribu per paket dengan sistem tempel. Barang tersebut Ia konsumsi sendiri. Bahkan tersangka mengaku sempat menjual barang haram tersebut.
“Biasanya saya beli dengan harga Rp 300 ribu, itu saya pake sendiri pak. Dulu sempat saya jual sekali, tapi saya berhenti dan hanya konsumsi saja,” jelasnya.
Tersangka Ogoh juga sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu ini sejak lama. Pengakuannya, dengan mengkonsumsi sabu ini, bisa meningkatkan kepercayaan dirinya.
“Saya pakai sudah sejak tahun 2010 pak. Hanya untuk meningkatkan ke PD an saja,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil perbuatannya tersebut, Tersangka Wayan Sudiksa Alias Ogoh dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikir 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. |RM|