Singaraja, koranbuleleng.com| Beberapa hari lalu, publik sempat dihebohkan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak. Sejumlah akun di sosial media bahkan sudah menuding, tiga orang lelaki sebagai pelaku yang menggilir korban. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ternyata kasus tersebut tidak terbukti mengandung unsur pemerkosaan namun lebih mengarah ke dugaan pencabulan.
Diduga ada motif sandirawa dibalik kehebohan itu. Korban merasa ketakutan, karena diduga pernah berhubungan badan dengan salah satu yang dilaporkan, padahal disisi lain dia telah mempunyai tunangan yang resmi.
Dalam laporan kepolisian, korbannya YM yang masih berusia 15 tahun diduga diperkosa oleh tiga orang masing masing MI alias J alias B, RR dan MH yang ketiganya warga Desa Pejarakan.
Kasus dugaan pemerkosaan ini awalnya ditangani Polsek Gerokgak setelah dilaporkan oleh orangtua korban inisial M. Laporan itu tercatat dalam jurnal pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi : LP/08/IV/2017/Bali/Res.Bll/Sek.Gerokgak, tanggal 6 April 2017. Laporan ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, mengingat korban masih dibawah umur berusia 15 tahun.
Hanya saja dalam perjalanannya, kasus dugaan pemerkosaan itu tidak menemukan titik terang. Bahkan berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan hasil laboratorium forensik yang dilakukan Polisi, tidak ditemukan adanya bekas sperma. Lantaran tidak memenuhi unsur, kasus dugaan pemerkosaan itupun berubah menjadi laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terlapor MI alias J alias B.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Teuku Ricki Fadliansyah menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, korban mengakui ada peristiwa persetubuhan antara korban dan terlapor yang dilakukan di kamar mandi tempat korban bekerja. Persetubuhan itu terjadi antara korban YM dengan terlapor MI alias J alias B yang masih berusia 17 tahun.
“Dari pengakuan pelapor, ia berhubungan dengan satu orang. Kalau kita lihat difinisi pemerkosaan itu artinya pemekoorsaan itu ada upaya paksa. Sementara menurut pengakuan korban tidak ada upaya paksa artinya dilakukan atas dasar suka sama suka,” Jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Teuku Ricki Fadliansyah mangatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa antara korban dan terlapor memang berpacaran. Sementara itu disisi lain, Korban juga sudah memiliki seorang tunangan.
“Dari pengakuan korban, peristiwa itu terpaksa dilaporkan sebagai tindakan pemerkosaan. Korban mengaku takut dengan orang tua dan tunangannya karena ketahuan sudah berhubungan badan dengan pacarnya,” Katanya.
Akibat perbuatannya itu, terlapor MI alias J alias B kini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. |RM|