Singaraja, koranbuleleng.com| Tiga Orang narapidana di LP Kelas II B Singaraja, tertangkap sedang menghisap narkoba jenis sabu-sabu di dalam sel penjara nomer 18. Sel tahanan nomer 18 itu merupakan salah satu bagian sel di blok khusus bagi penghuni tahanan dan narapidana narkoba.
Ketiganya ditangkap langsung oleh Kepala LP Klas II B Singaraja Edi Cahyono. Penangkapan inipun berawal dari firasat tidak baik dari Edi Cahyono, yang sempat mengambil cuti selama satu minggu.
“Saya kan tinggal cuti selama satu minggu. Saya kembali kok merasa ada yang tidak baik saja hingga akhirnya saya putuskan gelar inspeksi diluar jadwal rutin. Dan dapatlah mereka sedang menggunakan sabu-sabu,” terang Edi Cahyono kepada awak wartawan dikantornya, Kamis 13 April 2017.
Ketiga narapidana itu pun kembali harus berurusan dengan proses hukum. Bahkan, dengan temuan ini, ketiganya dipastikan akan mendapatkan tambahan hukuman, bahkan tidak akan mendapat remisi. Personil dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng sudah berjanji akan melanjutkan kasus ini sampai meja pengadilan walaupun mereka juga sudah berstatus sebagai narapidana atas putusan hukum yang sudah inkrah dari kasus narkotika sebelumnya.
Edi Cahyono mengutarakan, sebelum ketiganya tertangkap pihaknya juga sudah sering melkaukan razia. Razia itupun sesuai dengan perintah dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberangus narkoba di dalam lapas.
Karena itu, Dirinya juga meminta kepada aparat kepolisian agar mendalami lagi kasus ini supaya bisa tertangkap aktor besar dibelakangnya, termasuk jika ada aparat lapas yang ikut berperan dalamkasus ini akan dipecat. “Saya juga meminta kepada pak Kasat (Kasat Narkoba, red) agar mendalami kasus ini. Jika ditemukan petugas dari Lapas yang ikut bermain, hukumannya bisa sampai dipecat,” tegasnya.
Ketiga Narapidana yang kepergok nyabu di dalam Lapas tersebut masing masing Muhamad Bahri alias Bahri, Ida Bagus Made Putrayasa alias Gus Putra, dan Muhamad alias Mamat. Ketiganya kepergok sedang menghisap sabu-sabu pada Selasa, 11 April 2017 lalu di kamar nomor 18 Lapas Singaraja.
Aksi ketiga napi tersebut dipergoki Kepala Lapas Singaraja saat sebagian besar penghuni Lapas tengah melakukan persembahyangan, karena pada saat itu, sedang hari raya Purnama. Kepala Lapas Singaraja melakukan pemeriksaan ke semua kamar penghuni lapas.
Saat tiba di kamar nomor 18, Kalapas Singaraja Edi Cahyono mendapati tiga napi berada di dalam kamar. Setelah diperiksa, ketiga napi tersebut ternyata tengah dalam keadaan nge-fly (kondisi setelah mengkonsumsi narkoba, red) karena telah mengkonsumsi sabu. Disitu, ditemukan beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, korek api, dan alat bakar atau sumbu. Namun, sabu-sabu yang dihisap ketiga tersangka ini sudah dihabiskan.
Dari keterangan salah seorang napi Mohamad Bahri alias Bahri, mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari salah satu narapidana yang kini sudah bebas. Ia mendapatkan satu paket sabu untuk kemudian dikonsumsi bertiga.
“Ada teman napi yang memberikan satu paket tapi sekarang dia sudah bebas. Saya pake bersama teman teman. Dikasihnya gratis sama teman saya itu,” ujar Bahri.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana T.J menjelaskan, setelah adanya informasi tentang penyalah gunaan narkoba jenis sabu oleh narapidana di Lapas Singaraja, Pihaknya segera mengamankan tiga orang narapidana tersebut. Ketiga napi itu selanjutnya digiring ke mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan.
“Informasi dari interogasi yang kami dapat, ketiganya katanya mendapatkan sabu dari penghubi lapas inisial K dari Kota Denpasar. Katanya diberikan tanggal 10 April sebelum pelaku K itu bebas. Ini sedang kita dalami untuk membeku pelaku K tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan keterlibatan narapidana ini atas penyalah gunaan narkoba Kata Adnyana T.J, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
“Proses secara hukum kami sudah lakukan koordinasi. Walaupun mereka narapidana yang sudah vonis, proses hukumnya tetap akan kita ajukan. Nantinya vonisnya berapa tahun, tinggal ditabah saja masa penahanannya. Ini memang sesuai dengan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada narapidana lain, agar tidak melakukan hal yang sama,” Tegasnya.
Ketiga narapidana tersebut merupakan residivis narkoba. Ketiganya masing masing Muhamad Bahri alias Bahri dihukum 6 tahun penjara, Ida Bagus Made Putrayasa alias Gus Putra dihukum dua tahun penjara, dan Muhamad alias Mamat divonis enam tahun penjara. Dimana Bahri dan Gus putra merupakan Narapidana pindahan dari LP kerobokan. Sementara akibat perbuatannya tersebut, ketiga narapidana tersebut dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selama ini, banyak desas-desus yang beredar bahwa peredaran Narkoba di Lapas Klas II B Singaraja benar adanya. Namun, seringkali aparat sulit membuktikannya.
Penangkapan terhadap ketiga narapidana yang sedang konsumsi sabu-sabu ini jadi fakta lain yang bisa dijadikan oleh aparat untuk terus memberangus peredaran narkotika di dalam lapas.
Di bulan Maret 2016 lalu, pernah aparat gabungan dari Polres Buleleng dan TNI melakukan razia gabungan ke dalam lapas Klas II B Singaraja untuk mencari kemungkinan adanya peredaran narkoba. Namun razia itupun tanpa hasil. Tidak ada barang narkotika yang ditemukan, petugas justru menemukan kertas syair atau paito d di dalam sel penjara, kala itu. RM|