Singaraja, koranbuleleng.com| Ketut Kariasa alias Kari seorang supir truck warga Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan, terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu.
Tersangka Kari diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng pada hari selasa lalu 18 April 2017 sekitar pukul 20.15 wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik plip yang berisi sabu seberat 0,17 gram (0,10 gram netto).
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana T.J menjelaskan, tersangka Ketut Kariasa ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah warga di Dusun Kelodan Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan. Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi selanjutnya melakukan interogasi untuk pengembangan dan pengungkapan asal sabu yang dimiliki tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengungkapkan salah satu nama seorang warga di Desa Bila Kecamatan Kubutambahan, yang disebut sebagai penjual sabu tersebut. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan. Hanya saja, tidak ada barang bukti yang berhasil ditemukan.
“Kita langsung lakukan penelusuran dan tindak lanjuti keterangan tersangka dengan melakukan penggeledahan. Hanya saja hasilnya nihil, kami tidak bisa mendapatkan barang bukti. Dan juga orang yang disebut tersangka Kari tersebut, membantah dan mengaku tidak pernah memberikan sabu kepada tersangka Kari,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Putu Kariasa mengaku membeli satu paket narkoba jenis sabu tersebut dengan harga Rp 500 ribu per paket. Ia biasa menggunakan sabu tersebut ketika akan bepergian bekerja sebagai supir truk. Diakuinya, setelah mengkonsumsi sabu tersebut, kondisinya semakin fit ketika mengemudikan kendaraan.
“Saya konsumsi ini sudah dari tahun 2014. Biasanya saya setiap akan mengemudi jauh supaya lebih fit. Untuk satu paket saya beli dengan harga Rp 500 ribu. Gaji satu kali bepergian hanya dapat gaji Rp 700 ribu,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Putu Kariasa alias Kari dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Untuk diketahui, hingga bulan April tahun 2017, Satuan reserse dan Narkoba Polres Buleleng sudah menangkap 23 tersangka. Pada bulan januari, Polisi telah mengamankan 4 orang tersangka, Februari 6 tersangka, bulan maret 7 tersangka, dan hingga 21 april 2017 sudah mengamankan 6 orang tersangka. |RM|