Kepemilikan Akte Kelahiran Lampaui Target Nasional

Singaraja, koranbuleleng.com | Kepemilikan Akte Kelahiran di Kabupaten Buleleng mencapai 92,91 persen pada tahun 2017. Persentase itu tertinggi di Bali dan mampu melampaui target nasional sebsar 85 persen.

Dari pencapaian melampaui target nasional itu, Kemendagri memberikan penghargaan kepada Disdukcapil Buleleng. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha kepada Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos di Kantor Bupati Jembrana, Kamis 19 April 2018. Penyerahan ini juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi antar Kepala Disdukcapil kabupaten/kota se-Bali.

- Advertisement -

Kabupaten Buleleng merupakan kabupaten terluas di Bali dengan jumlah penduduk terbanyak di Bali. Berdasarkan data yang diperoleh dari Disdukcapil Buleleng, jumlah penduduk Kabupaten Buleleng pada semester II tahun 2017 sebanyak 816.654 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sampai dengan bulan Desember 2017 terdapat 258.325 jiwa anak-anak berumur 0-18 tahun. Dengan persentase jumlah kepemilikan akte kelahiran sebesar 92,91 persen, berarti sebanyak 240.021 anak umur 0-18 tahun di Kabupaten Buleleng telah memiliki akte kelahiran.

“Angka ini tertinggi di Bali. Bahkan, angka ini telah melampaui target nasional sebesar 85 persen. Kita patut berbangga dengan hasil kerja keras ini. Bukan hanya Pemkab Buleleng dan Disdukcapil tetapi juga masyarakat Buleleng,” ujar Reika Nurhaeni.

Reika sendiri menjelaskan, dengan jumlah penduduk terbanyak di Bali, mobilitas penduduk di Buleleng juga sangat tinggi. Walaupun mobilitas penduduk sangat tinggi, Disdukcapil terus berusaha untuk mencapai target nasional kepemilikan akta kelahiran yaitu sebesar 85 persen. Dengan usaha dan kerja keras, Disdukcapil Buleleng telah mencapai angka 92,91 persen.

- Advertisement -

“Angka tersebut merupakan angka yang sangat besar dengan jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Bali,” ungkapnya.

Berbagai upaya dan usaha dilakukan Disdukcapil untuk mengejar sisa kepemilikan akte kelahiran di Buleleng. Sebanyak 18.304 jiwa anak-anak usia 0-18 tahun atau 7,09 persen belum memiliki akte kelahiran. Kerjasama antar instansi dan dan juga stakeholder dilakukan untuk menutupi sisa atau hutang ini.

Seperti kerjasama dengan Dinas Pendidikan dalam hal pendaftaran pendidikan awal; rumah sakit-rumah sakit yang ada di Buleleng baik swasta maupun pemerintah, klinik bidan, dan puskesmas untuk memfasilitasi warga masyarakat yang baru saja melahirkan agar segera mengurus akte kelahiran anak-anak yang dilahirkan.

“Kita bekerjasama dengan berbagai stakeholder dan juga instansi terkait untuk mengejar sisa ini,” ucap Reika Nurhaeni.

Menurut Reika, pihak Disdukcapil pun telah mengantongi data dari 18.304 jiwa anak-anak usia 0-18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran by name by address. Data tersebut juga akan diturunkan kepada seluruh camat dan seluruh kepala desa/lurah untuk bisa memfasilitasimasyarakatnya mengurus akte kelahiran bagi yang belum memiliki.

“Akte kelahiran ini sangat penting agar anak yang baru dilahirkan bisa dimasukkan ke dalam kartu keluarga (KK). Saya mengharapkan masyarakat untuk segera mengurus akte kelahiran,” tandasnya.|NP/R|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts