Cari Inspirasi, Arsitek Pilih Hisap Ganja

Singaraja, koranbuleleng.com| Kadek Widiarsana alias Klempong, warga Banjar Dinas Bukit Balu Desa Ambengan Kecamatan Sukasada ditetapkan sebagao tersangka atas kepemilikan ganja kering seberat 8,15 gram.  Polisi menangkapnya di Jalan Lely, Singaraja setelah sempat membuntuti dari rumahnya,  Senin 7 Mei 2018. Selama ini, tersangka jug adikenal sebagai salah satu tokoh desa.

Dalam penangkapan itu, selain menyita daun ganja kering seberat 8,15 gram, juga mengamankan satu kantong plastik yang berisi tembakau, tiga bungkus kertas linting, dan beberapa barang bukti lainnya.

- Advertisement -

Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia pun menghisap ganja kering yang dicampur dengan tembakau untuk mencari inspirasi untuk membuat desain bangunan.

“Itu saya pake sendiri. Saya cari inspirasi untuk mendesign bangunan tanpa perlu menggambar, cuma tersimpan di otak saya saja,” Akunya.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan penangkapan penyalahgunaan ganja termasuk jarang di Kabupaten Buleleng. Karena peredarannya belum seperti narkoba jenis sabu.

Namun demikian, jajaran Polres Buleleng akan melakukan pendalaman untuk mengungkap segala jenis bentuk peredaran narkoba. Terlebih lagi, sistem peredaran ganja kering ini mirip dengan jual beli sabu yakni dengan sistem tempel.

- Advertisement -

“Ini kalau tokohnya menggunakan narkoba, bagaimana dengan masyarakat umum dan masyarakat biasa, jadi kita himbau agar masyarakat tidak mencontoh perilaku tokohnya ini,” Himbaunya.

Atas perbuatannya itu, Tersangka Kadek Widiarsana alias Klempong dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) tentang Narkotika yang berbunyi, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Selain mengamankan Kadek Widiarsana alias Klempong yang menyalahgunakan ganja kering, Polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lain karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Mereka yang telah ditangkap masing masing I Putu Wartawan alias Aplik warga Desa Sidatapa Kecamatan banjar dengan barang bukti sabu seberat 0,50 gram, Gede Pasek Resia alias Doglag warga Kelurahan Sukasada Kecamatan Sukasada dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram dan 0,12 gram, serta Nyoman Sukranata warga Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng dengan barang bukti yang diamankan berupa 7 paket sabu masing masing 34 paket seberat 0,06 gram dan 3 paket seberat 0,08 gram.

Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 Miliar. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts