Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buleleng mengeluarkan rekoemndasi kepada Camat Buleleng agar memberikan sanksi berupa teguran dan pembinaan kepada Kaling Banyuning Tengah karena terlibat aktif dalam kampanye pasnagan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 2 beberapa waktu lalu.
Panwascam mengeluarkan rekomendasi setelah menggelar rapat pleno terkait temuan foto Kaling Banyuning Tengah Nengah Sukarta di Facebook tengah berfoto bersama dengan salah seorang anggota DPR RI dan beberapa orang lainnya sambil mengacungkan dua jari. Dimana dua jari itu selama ini menjadi tagline Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Mantra-Kerta.
Kaling Banyuning tegah juga sudah dimintai klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, kegiatan Nengah Sukarta tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban sebagai kepala lingkungan yang diatur dalam surat keputusan bupati nomor 130/462/HK/2016 yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian kerja nomor 800/20/I/2018.
“Dari pelanggaran yang dilakukan Kaling itu, Kami Panwascam Buleleng memberikan rekomendasi kepada Camat Buleleng untuk memberikan teguran dan pembinaan kepada Kaling Banyuning Tengah, Nengah Sukarta,” ujar Ketua Panwascam Buleleng I Dewa Made Suweker.
Sementara itu, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Panwascam sebelumnya, Kaling Banyuning Tengah Nengah Sukarta mengakui photo yang ditemukan pada medsos itu sebelum pelaksanaan Konser Salam Dua Jari di salah satu rumah Tim Kampanye.
Bahkan terlapor mengaku tidak mengetahui ada aturan yang melarang seorang Kaling ikut aktif dalam ajang kampanye paslon Pilgub Bali.
“Pengakuannya dia memang tidak mengetahui bahwa Kaling tidak boleh terlibat berpolitik praktis, pengakuannya dia hanya ASN saja yang tidak boleh. Padahal kami sudah sering melakukan cegah dini agar tidak ada keterlibatan dalam politik praktis termasuk oleh perangkat Desa,” Jelas Suweker. |RM|