Singaraja, koranbuleleng.com| Abdul Haq, Seorang Mahasiswa di salah satu Universitas Negeri di Singaraja ini terpaksa digelandang ke Mapolres Buleleng, lantaran melakukan perusakan terhadap dua Pelinggih di RT Mumbul Kelurahan Banjar Jawa pada Selasa, 5 Juni 2018.
Mahasiswa jurusan Sosiologi yang berasal dari Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melakukan perusakan terhadap pelinggih di dua lokasi berbeda.
Pertama dilakukan di sebuah ruko milik I Gede Sura Wiratama, sementara pelinggih lainnya yang dirusak berlokasi di sebuah rumah kos milik Komang Remida warga Banjar Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. Kedua lokasi itu berada di RT Mumbul Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng.
Aksi perusakan pelinggih di ruko korban pertama kali diketahui oleh Made Arnawa warga setempat, yang rumahnya memang berada di sebelah ruko tersebut sekitar pukul 05.30 wita Selasa, 5 Juni 2018. Saat itu, saksi mengaku baru bangun tidur dan tiba-tiba mendengar suara yang cukup keras.
Setelah keluar rumah, Arnawa melihat pelaku masih berusaha merusak pondasi Pelinggih Penunggun Karang yang sudah roboh. Ia pun langsung menghenikan aksi pelaku dan menanyakan motifnya nekat melakukan perusakan.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Made Arnawa langsung mencari tuan rumah pemilik ruko, untuk memberitahu aksi pengrusakan yang dilakukan pelaku. Setelah itu, barulah aksi tersebut dilaporkan ke Polres Buleleng. Hingga akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Buleleng.
“Baru bangun saya mendengar suara gedabyug. Kebetulan istri saya mau keluar untuk kepasar. Tiba-tiba istri saya memanggil, karena dilihat dirusak pelinggihnya. Ya saya langsung keluar. Saya tanya, apa maksudnya merusak pelinggih. Tetapi jawabnya ngawur,” tuturnya.
Sementara pelinggih lain yang dirusak yang berada di sebuah rumah kos teman pelaku di RT Mumbul tidak ada yang melihatnya. Beberapa warga melihat bagian pelinggih yang dirusak adalah atapnya. Pelaku beraksi dengan menggunakan tangan kosong tanpa bantuan peralatan apapun.
Dikonfirmasi terpisah, KBO Sat Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa menjelaskan, kasus perusakan ini masih dalam tahap pengembangan.
Setelah mengamankan Pelaku Abdul Haq, Polisi langsung melakukan pemeriksaan kejiwaannya. Sebab, saat diperiksa, gelagat pelaku seperti mengalami gangguan kejiwaan. Atas aksinya itu, Pelaku terancam pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
“Sementara menunggu hasil kejiwaannya dulu dari psikiater di RS Tentara. Sekarang sudah kami amankan pelaku. Saat diinterogasi, memang pengakuannya dia melihat sosok wanita berjilbab. Setelah melihat itu dia bereaksi,” jelasnya. |RM|