BKD Akan Validasi Data Tunggakan PBB Hingga 50 Miliar

Singaraja, koranbuleleng.com| Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Buleleng, sisa tugas dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Singaraja yang diberikan ke Pemkab Buleleng mencapai Rp50 Miliar lebih ditahun 2013. Saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng pun belum bisa melakukan penagihan karena terkendala data.

Kepala BKD Buleleng Bimantara menjelaskan, dari tunggakan PBB sebesar Rp50 miliar lebih itu ternyata proses penagihan tunggakan itu belum bisa dilakukan secara maksimal.

- Advertisement -

Penyebabnya data wajib pajak yang menunggak belum valid. Kini BKD tengah melakukan proses validasi data, sehingga tunggakan itu bisa segera ditagih kepada wajib pajak yang menunggak.

“Kita masih melakukan validasi data, dan jumlahnya sangat banyak. Mungkin akan lama prosesnya, karena proses penyempurnaan datanya memerlukan waktu yang lama juga,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka menegaskan, saat ini Pemkab Buleleng akan mulai menerapkan regulasi, dan tidak lagi bermain dengan peringatan.

Itu sesuai dengan arahan dari BPK RI, bahwa semua potensi yang riil merupakan pajak yang harus disetor ke Negara, untuk tidak lagi dibiarkan.

- Advertisement -

Walaupun BKD Buleleng belum memiliki petugas juru sita, namun untuk penegakan regulasi tentang pajak bisa melibatkan Tim Perpajakan Pemkab Buleleng.

Tim bergerak untuk menerapkan dan menegaskan regulasi tentang pajak sehingga wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, bisa ditindak tegas berdasarkan aturan yang ada.

Namun demikian, pola pendekatan masih tetap dilakukan, agar pengusaha ataupun investor dan semua pihak sebagai wajib pajak, bisa membayarkan pajaknya secara sukarela.

“Itulah makanya sekarang sudah saatnya menerapkan aturan penegakan hukum. Manakala cara peringatan dan komunikasi tidak mempan, penegakan hukum adalah langkah terakhir kita,” tegasnya.

Disisi lain, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleng memberikan apresiasi dan penghargaan bagi wajib pajak hotel, restoran, dan  hiburan, karena para wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya menyetorkan pajak dengan baik.

Penganugerahan diserahkan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, di Gedung Mr. Gusti I Ketut Pudja Eks Pelabuhan Buleleng, Rabu, 18 Juli 2018.

Agus Suradnyana mengatakan, Pemberian penghargaan yang digelar setiap tahun merupakan bentuk apresiasi sekaligus sosialisasi kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam membayar pajak daerah tepat waktu serta tertib administrasi pelaporan.

Menurutnya, Pajak merupakan salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Buleleng.

Nantinya, capaian target pungutan pajak akan berbanding lurus antara PAD dengan kesejahteraan masyarakat. Karena jika PAD terpenuhi, maka pembangunan di Kabupaten Buleleng akan berjalan dengan maksimal yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Dampaknya adalah, akan makin banyak investasi, tentu akan banyak serapan tenaga kerja, pajaknya pun akan naik. Apa kuncinya, itu adalah pembangunan, namun yang menjawab Cuma dua hal yakni aksesbilitas dan bandara,” Ujarnya singkat. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts