Singaraja, koranbuleleng.com| Tim penyidik Tipikor Polres Buleleng menahan Putu Ayu Aryandri, warga banjar dinas Lebah, Desa Dencarik Kecamatan Banjar, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di BPR Bank Buleleng 45. Statusnya kini tersangka atas tuduhan korupsi senilai Rp635 juta lebih.
Data yang diperoleh dari Polres Buleleng menyebutkan, ada belasan nasabah BPR Bank Buleleng 45 yang menjadi korban atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Aksi ini Ia lakukan sendirian dalam kurun waktu tahun anggaran 2016 hingga 2017.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan beberapa modus seperti tidak menyetorkan transaksi setoran yang diterima dari 10 nasabah pada setoran tabungan nasabah dan rekapitulasi kas harian Kantor Kas Seririt. Selain itu, ada pula modus dengan transaksi setoran sebanyak 4 nasabah yang hanya dicatat sebagian saja atau lebih kecil dari rekapitulasi harian.
Tersangka juga beraksi dengan melakukan penarikan uang tabungan milik dua orang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah tersebut. Begitu pun saat pelaku menerima tabungan deposito dari nasabah lalu mencairkan deposito tersebut namun tidak diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan.
“Kasusnya baru diketahui setelah Bank BPR 45 ini diaudit dan terungkap ada kebocoran. Total sudah 17 saksi yang kita mintai keterangan,” Jelasnya dihadapan wartawan.
Dalam rilis kasus yang dilakukan Polres Buleleng dihadapan awak media pada Rabu, 5 September 2018, Polisi menghadirkan tersangka beserta dengan barang bukti berupa dokumen surat-surat, daftar setoran, slip setoran, belasan buku tabungan dan kartu bilyet deposito. Saat dihadapkan dengan wartawan, tersangka pun sempat pingsan dan harus mendapatkan perawatan dari Polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka Putu Ayu Aryandri dijerat Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya membenarkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Walaupun demikian, Ia menegaskan jika tersangka kini sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan tetap.
Pihak manajemen sudah melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan setelah pihak kepolisian memproses dugaan korupsi tersebut. Suarjaya menuturkan jika semua perbuatan melawan hukum pelaku dilakukan di luar jam kerja operasional Bank.
“Itu semua dilakukan oleh pelaku di luar jam kerja Bank. Nah setelah dilakukan audit, langsung kami laporkan ke Badan Pengawas, sehingga dilakukan rapat. Selama ini nasabah yang menjadi korban memang menitipkan uangnya kepadanya,” Jelasnya.
Terkait dengan uang nasabah yang ditilep, Suarjaya menegaskan sejauh ada bukti transaksi yang dimiliki nasabah berupa warkat tabungan, bilyet deposito, maka akan diganti oleh pihak Bank. Pun demikian, Ia mengaku akan menunggu hingga ada Putusan Hukum dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Selama ada bukti yang memang kami keluarkan, kami ganti, kalau tidak ada dan kami ganti nanti kami salah. Tapi kamu juga tunggu putusan pengadilan, kalau memang putusannya Bank harus membayar, ya kami bayar. Biar kami tidak salah.
Aksi yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah Cq PD BPR Bank Buleleng 45 sebesar Rp635.349.980, karena Bank Buleleng 45 adalah milik Pemerintah Kabupaten Buleleng yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah. |RM|