Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng mengambil langkah hukum terkait dengan tudingan terhadap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dinyatakan telah melakukan korupsi senilai 24 miliar dengan cara memberikan HGB kepada PT Prapat Agung datas HPL Nomor 1 Desa Pejarakan oleh sejumlah pendemo di depan Gedung KPK di Jakarta dan diberitakan oleh salah satu media online di Jakarta.
Salah satu media online tertanggal 5 September 2018 menerbitkan berita terkait HPL Nomor 1 Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak dengan judul “Rugikan Negara Puluhan Miliar, KPK Didesak Tangkap Bupati Buleleng“. Berita tersebut dinilai menyudutkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan akan dilaporkan oleh tum hukum Pemkab Buleleng ke Polda Bali hari ini, Kamis 13 September 2018.
Sebelumnya, Pemkab Buleleng yang dipimpin Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka telah menggelar jumpa pers terhadap sejumlah awak media lokal di Buleleng pada hari Jumat 7 september 2018 lalu. Dalam jumpa pers tersebut, Pemkab Buleleng telah menyataan bantahan atas berita tersebut. Intinya, Pemkab Buleleng menegaskan jika Bupati Agus Suradnyana tidak ikut andil dalam penerbitan HGB an. PT. Prapat Agung Permai di atas HPL Nomor 1 Pejarakan.
Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka telah mengadakan rapat internal dengan instansi terkait, Rabu 12 September 2018 terkait dengan rencana pelaporan secar hukum terhadap media online ang memberitakan dan beberapa oknum yang akan dilaporkan. Dalam rapat tersebut, hadir juga Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Gede Indria,SH.,MH dan Ketut Suartana,SH.
Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Gede Indria mengatakan, Pemkab Buleleng siap untuk melaporkan media-media yang memberitakan HPL Nomor 1 Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak yang secara langsung menyudutkan Bupati Putu Agus Suradnyana. Menurutnya, berita yang diterbitkan tidak berimbang dan cenderung menyudutkan Bupati Buleleng karena tidak ada konfirmasi ke Pemkab Buleleng.
“Tentu ini menyalahi aturan, karena tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yang harus berimbang dan independen. Kalau seperti ini kan bisa meresahkan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Pemkab Buleleng sudah dua kali menang dalam persidangan kasus ini. Indria menambahkan, Pemkab Buleleng sudah memiliki dasar hukum yang kuat terkait HPL Nomor 1 Pejarakan. Ia berpesan agar media online tidak memuat berita tanpa data dan sumber yang jelas.
“Ini juga merupakan efek jera kepada media online agar mereka tidak memuat berita yang tidak jelas. Mereka harus menerima sumber dari dua arah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan akan melaporkan oknum yang melakukan demo di kantor KPK beberapa hari lalu. Indria mengatakan kalau demo itu tidak jelas karena langsung memvonis Bupati Buleleng bersalah dan berorasi untuk menangkap Bupati Buleleng.
“Kita tidak tahu apakah mereka dibayar atau bagaimana, makanya kita akan laporkan koordinatornya dan usut oknum dibalik demo itu,” tegasnya. |NP/R|